Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Laporan masyarakat terkait dugaan PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang disebut telah puluhan tahun mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), mulai memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan laporan tersebut tidak berhenti di meja pengaduan, melainkan telah berproses melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kepala Kejati Bengkulu Era Saipul Bahri Siregar melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus, Wenharnol, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Satgas PKH. Artinya, laporan masyarakat telah berproses,” ujar Wenharnol, Rabu (17/06/2026).

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Siapkan Peluncuran Program Pekerja Rentan: 25 Ribu Warga Masuk Data Perlindungan Sosial

saat ini, lanjut Wenharol, Kejati Bengkulu masih menunggu perkembangan hasil pendalaman yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini kami menunggu perkembangan dari Kejaksaan Agung serta Satgas PKH yang masih mendalami laporan agar berproses sesuai hukum dan undang – undang yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan bahwa PT RAA mengelola perkebunan sawit yang berada di lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara tanpa memiliki HGU maupun IUP-B dari Gubernur, yang merupakan salah satu persyaratan bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di lebih dari satu kabupaten.

Baca Juga :  Tangis Haru Sambut Kepulangan Empat Korban TPPO

Satgas PKH sendiri merupakan satuan tugas yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara tidak sah serta mengembalikan hak penguasaan kawasan hutan kepada negara. Tim lintas instansi tersebut dipimpin Menteri Pertahanan sebagai pengarah, sementara pelaksanaan penegakan hukum berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah perwakilan masyarakat dari desa-desa penyangga di sekitar wilayah operasional PT RAA juga dikabarkan tengah mempersiapkan keberangkatan ke Jakarta. Mereka berencana menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden RI dan Satgas PKH sebagai bentuk dorongan agar penanganan dugaan pelanggaran tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru