Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Latifa dalam sidang dugaan Penipuan dan penggelapan uang CV pupuk di Pengadilan Negeri Bengkulu justru memunculkan fakta yang dinilai memperkuat langkah perusahaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan.

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa penanganan dugaan fraud di lingkungan perusahaan harus diawali dengan mekanisme audit yang dilakukan sesuai standar profesi.
Proses tersebut meliputi rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik kas dan aset, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, hingga penyusunan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Untuk melakukan pelaporan pada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian, untuk melakukan perhitungan harusla melatahapn demi tahapan yang pas mulai dari kroscek data, hingga konfirmasi,” ungkap Saksi Ahli Auditor Investigasi Ronand Lilypali

Baca Juga :  Konsisten Perjuangkan Kesehatan Masyarakat Bengkulu, Destita Raih Change Maker Awards 2026

Keterangan itu dinilai sejalan dengan langkah yang telah ditempuh CV Pupuk, yakni melakukan audit internal terlebih dahulu sebelum menunjuk auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Auditor eksternal yang digunakan perusahaan diketahui merupakan mantan pejabat di lingkungan BPKP yang memiliki kompetensi di bidang audit investigatif.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan apakah dugaan fraud dalam perusahaan dapat dilaporkan meskipun nilai kerugiannya tidak besar.

Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menegaskan bahwa dugaan fraud dapat dilaporkan dan tidak bergantung pada besarnya nominal kerugian.
“Mohon izin yang mulai laporan bisa dilakukan meski kerugian kecil,” terang Ronald

Menurut ahli, yang menjadi tolok ukur adalah adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur penyimpangan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tedakwa Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahan, Juga Dilaporkan Dugaan TPPU

“Yang menjadi pertimbangan itunketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” jelas Ronald.

Keterangan tersebut secara tidak langsung memperkuat dasar pelaporan yang dilakukan CV pupuk, karena perusahaan sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Meski demikian, ahli juga mengingatkan bahwa hasil audit hanya akan memiliki kekuatan apabila seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar profesi.

Apabila tahapan audit tidak dijalankan secara lengkap, validitas hasil audit dapat dipertanyakan.

Sidang perkara dugaan penggelapan dana dengan terdakwa LT akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa lainnya sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Berita Terkait

PKN Usulkan Moratorium MBG dan Penghentian Program Koperasi Merah Putih
Dari Ruang Kelas Menuju Panggung Nasional, Karisma Azahra Harumkan Bengkulu
KBSB TNI AD Resmi Dibuka di Bengkulu, Sasar Infrastruktur hingga Pelayanan Kesehatan
Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera
KAHMI-FORHATI Seluma Resmi Dilantik, Bupati Teddy Rahman Ajak Kolaborasi Bangun Daerah
18 Pejabat Baru Dilantik, Prabowo Ubah Susunan Kabinet Merah Putih
Raih Emas Taekwondo Kapolri Cup, Brigpol Hade Guntur Terima Penghargaan Kapolda Bengkulu
Berbalut Pakaian Adat, Destita Bawa Pesona Bengkulu ke Paripurna HUT ke-22 DPD RI
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:04 WIB

PKN Usulkan Moratorium MBG dan Penghentian Program Koperasi Merah Putih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Dari Ruang Kelas Menuju Panggung Nasional, Karisma Azahra Harumkan Bengkulu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:03 WIB

KBSB TNI AD Resmi Dibuka di Bengkulu, Sasar Infrastruktur hingga Pelayanan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:22 WIB

KAHMI-FORHATI Seluma Resmi Dilantik, Bupati Teddy Rahman Ajak Kolaborasi Bangun Daerah

Berita Terbaru