BENGKULUBAROMETER – Selain menjalani proses persidangan terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,7 miliar, mantan Admin Keuangan CV Mandiri Sejahtera, Latifah Tusa’diah (29), kini juga menghadapi laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berproses di Polda Bengkulu.
Penasihat Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, mengatakan perusahaan telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan TPPU tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami telah melaporkan dugaan TPPU ke Polda Bengkulu. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan,” kata Sopian.
Menurutnya, laporan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah temuan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Perusahaan menilai terdapat peningkatan aset dan gaya hidup yang cukup signifikan selama yang bersangkutan menjabat sebagai Admin Keuangan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut dengan gaji Rp 2,9 juta kepemilikan aset bernilai tinggi, pembangunan rumah kos dengan 12 pintu, pembelian kendaraan untuk anggota keluarga, hingga kegiatan perjalanan ke luar negeri, hingga melakukan umroh bersama keluarga.
Sopian menjelaskan bahwa seluruh dugaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
CV Mandiri Sejahtera, lanjutnya, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan baik di pengadilan maupun di kepolisian. Perusahaan berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan membuktikan seluruh dugaan yang ada sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Perusahaan juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.
Hingga saat ini proses persidangan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, sementara laporan dugaan TPPU masih dalam tahap penyelidikan di Polda Bengkulu.








