BENGKULUBAROMETER – Di tengah suasana peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, kabar menyedihkan datang dari dunia pendidikan Kota Bengkulu. Tiga tenaga pendidik di SD IT Rabbani Kota Bengkulu mengaku kehilangan pekerjaan mereka secara mendadak setelah diberhentikan oleh pihak sekolah dan yayasan.
Ketiga guru tersebut adalah Elsita, Tita Aryani, dan Ririn Safitri. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan resmi sebelum keputusan pemberhentian dilakukan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Ketiganya mengaku dipanggil secara bergantian oleh pihak sekolah. Namun, alih-alih menerima arahan terkait kegiatan belajar mengajar, mereka justru diminta berhenti mengajar.
Tita Aryani yang telah mengabdi selama 12 tahun mengaku sangat terkejut ketika menerima keputusan tersebut. Menurutnya, selama bekerja dirinya tidak pernah menerima teguran ataupun surat peringatan.
“Saya bingung, kok tiba-tiba diberhentikan tanpa ada kesalahan. Tidak ada peringatan baik secara lisan maupun tertulis kepada saya. Yang lebih membuat sedih, kami juga tidak menerima pesangon,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ditambahkan Guru yang telah mengabdi selama 13 tahun itu mengatakan dirinya hanya menerima pemberitahuan secara lisan tanpa disertai surat pemberhentian resmi dari sekolah maupun Yayasan
”eputusan tersebut sangat berat kami terima mengingat sebagian besar hidupnya telah dihabiskan untuk mengajar dan mendidik siswa di sekolah ini,” katanya
Sementara itu, Ririn Safitri yang telah bekerja selama lima tahun juga mengalami nasib serupa. Ia mengaku kehilangan pekerjaan tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan pemberhentian.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut nasib tenaga pendidik swasta yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan. Ketiganya merupakan guru tetap yang telah mengabdikan diri dalam waktu yang tidak singkat.
Peristiwa tersebut juga menggambarkan masih adanya persoalan yang dihadapi tenaga pendidik non-ASN, mulai dari ketidakpastian status kerja hingga perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
Bagi para guru swasta, masa pengabdian yang panjang ternyata belum tentu menjadi jaminan perlindungan pekerjaan. Banyak tenaga pendidik yang masih bergantung pada kebijakan yayasan atau lembaga pendidikan tempat mereka bekerja.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi guru swasta serta mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan.
Peristiwa ini menarika perhatian, Ketua Umum Pemuda MADANI Provinsi Bengkulu, Abdullah, SH. Menilai tindakan pemberhentian yang dialami tiga tenaga pendidik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemecatan mendadak tanpa adanya proses yang jelas dapat menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi kemanusiaan maupun perlindungan tenaga kerja.
“Pemecatan secara mendadak dan sepihak terhadap tenaga pendidik ini adalah perbuatan yang tidak manusiawi. Hal seperti ini patut dikawal bersama agar tidak menjadi penyakit dalam dunia pendidikan,” kata Abdullah.
Ia menegaskan bahwa profesi guru memiliki posisi yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, para tenaga pendidik seharusnya mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang layak.
Abdullah juga menyoroti persoalan kesejahteraan yang selama ini masih dirasakan sebagian guru swasta. Menurutnya, masih banyak tenaga pendidik yang belum mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kerja, maupun kepastian kesejahteraan finansial.
“Kalau tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada jaminan kerja, dan tidak ada kesejahteraan yang memadai, maka kondisi itu harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









