Dari Ruang Sidang ke Gugatan: Shinta Perjuangkan Hak Honorarium Advokat

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Hubungan antara advokat dan klien dibangun melalui kepercayaan. Namun, hubungan profesional tersebut juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak.

Prinsip itulah yang kini menjadi salah satu pokok persoalan dalam gugatan advokat Shinta Damayanti, S.H., terhadap Didi bin Wanto di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Melalui kantor hukum BSD & Associates, Shinta mengajukan gugatan wanprestasi setelah success fee yang diklaim telah menjadi haknya tidak dibayarkan oleh klien.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 70/Pdt.G/VIII/PN.Bgl.

Shinta berpandangan perkara yang dibawanya ke pengadilan bukan semata persoalan uang. Lebih jauh, ia menilai sengketa tersebut berkaitan dengan kepastian hubungan hukum antara advokat dengan klien, terutama ketika keduanya telah membuat perjanjian jasa hukum.

Persoalan bermula dari Perjanjian Jasa Hukum yang dibuat pada 24 April 2026.

Berdasarkan gugatan, Shinta memberikan jasa hukum kepada tergugat dalam penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Bengkulu.

Perkara tersebut kemudian berakhir melalui Akta Perdamaian yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 412/Pdt.G/2026/PA.Bn.

Putusan itu disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut penggugat, penyelesaian sengketa tersebut memberikan manfaat hukum kepada tergugat karena dapat mempertahankan hak, penguasaan, kelangsungan usaha, serta manfaat ekonomi dari sejumlah aset harta bersama.

Aset yang menjadi bagian dari perkara sebelumnya, berdasarkan dalil gugatan, diperkirakan bernilai sedikitnya Rp43 miliar. Aset tersebut antara lain kendaraan, rumah dan ruko, kebun kelapa sawit yang sudah menghasilkan, emas, kepemilikan saham serta hak ekonomi lainnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Mukomuko, Dua Orang Jadi Tersangka

Setelah perkara selesai, persoalan baru kemudian muncul.

Shinta mengklaim success fee sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum belum dibayarkan.

Menurut penggugat, Pasal 3 perjanjian mengatur bahwa dirinya berhak mendapatkan success fee ketika tergugat memperoleh kemenangan dan/atau dapat mempertahankan seluruh maupun sebagian hak atas objek harta bersama berdasarkan penyelesaian perkara.

Karena sengketa telah berakhir melalui perdamaian dan dinilai memberikan manfaat kepada tergugat, Shinta berpandangan syarat pembayaran tersebut sudah terpenuhi.

Pembayaran, menurut gugatan, seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari setelah tergugat menerima hasil atau manfaat dari penyelesaian perkara.

Namun kewajiban tersebut diklaim belum dilaksanakan.

Shinta menyebut berbagai upaya telah dilakukan sebelum gugatan diajukan. Komunikasi secara langsung, melalui telepon, hingga pesan WhatsApp ditempuh untuk mencari penyelesaian.

Ketika upaya itu belum menghasilkan pembayaran, penggugat mengirimkan somasi yang disebut telah diterima tergugat pada 9 Juli 2026.

Setelah tenggat dalam somasi berakhir dan pembayaran belum dilakukan, jalur gugatan akhirnya ditempuh.

“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Kebenaran setiap dalil akan diuji secara terbuka dalam persidangan,” kata Shinta.

Bagi Shinta, persoalan tersebut juga menyentuh marwah profesi advokat.

Menurut dia, jasa seorang advokat bukan hanya kehadiran ketika persidangan berlangsung. Pekerjaan tersebut melibatkan keahlian hukum, waktu, tenaga, penyusunan strategi, hingga tanggung jawab profesional dalam menangani kepentingan hukum klien.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah, LPPM UNIB Dorong Desa Kelindang Atas Jadi Percontohan Lingkungan Berkelanjutan

Karena itu, ia berpandangan hak profesional yang telah disepakati melalui perjanjian juga harus mendapatkan kepastian hukum.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat turut dijadikan dasar gugatan. Penggugat merujuk Pasal 21 yang mengatur hak advokat menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada klien.

Selain itu, Shinta menggunakan sejumlah ketentuan KUHPerdata, termasuk Pasal 1320 dan Pasal 1338 mengenai syarat sah serta kekuatan mengikat perjanjian.

Ketentuan mengenai kelalaian, wanprestasi, ganti rugi dan pemenuhan perjanjian juga menjadi dasar argumentasi penggugat.

“Kita juga berharap pengadilan menyatakan syarat pembayaran success fee telah terpenuhi dan tergugat telah melakukan wanprestasi,” ujar Shinta.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Perjanjian Jasa Hukum 24 April 2026 sah dan mengikat para pihak. Penggugat juga menuntut pembayaran success fee, ganti rugi sebagaimana dirinci dalam gugatan, serta mengajukan permohonan sita jaminan.

Kini, gugatan tersebut memasuki ranah pengadilan. Dalil Shinta mengenai perjanjian, success fee, manfaat yang diterima klien maupun dugaan wanprestasi akan diuji oleh majelis hakim. Tergugat juga memiliki hak yang sama untuk membantah gugatan, menyampaikan jawaban dan menghadirkan bukti selama proses persidangan.

Berita Terkait

Nasib Cabor Billiard di Porprov Bengkulu Masih Mengambang
Dorong Peternakan Modern, Bengkulu Dibidik Jadi Pusat Industri Sapi dan Pakan Sawit
Helmi Sebut Rehabilitasi Stadion GOR Sawah Lebar Bengkulu Butuh Anggaran Rp80 Miliar
Jelang Hari Pahlawan 2026, Pemprov Bengkulu Siapkan Ziarah dan Tabur Bunga
Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran
Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa
Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:17 WIB

Nasib Cabor Billiard di Porprov Bengkulu Masih Mengambang

Jumat, 6 November 2026 - 15:24 WIB

Dorong Peternakan Modern, Bengkulu Dibidik Jadi Pusat Industri Sapi dan Pakan Sawit

Jumat, 6 November 2026 - 14:43 WIB

Helmi Sebut Rehabilitasi Stadion GOR Sawah Lebar Bengkulu Butuh Anggaran Rp80 Miliar

Jumat, 6 November 2026 - 13:14 WIB

Jelang Hari Pahlawan 2026, Pemprov Bengkulu Siapkan Ziarah dan Tabur Bunga

Kamis, 5 November 2026 - 17:54 WIB

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Bengkulu

Nasib Cabor Billiard di Porprov Bengkulu Masih Mengambang

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:17 WIB