Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Mukomuko, Dua Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Mukomuko menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pauh Terenja. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah barang bukti. (KAMIS-21-05-2026)-- FOTO: IST//MBG.

Satreskrim Polres Mukomuko menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pauh Terenja. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah barang bukti. (KAMIS-21-05-2026)-- FOTO: IST//MBG.

BENGKULUBAROMETER – Satreskrim Polres Mukomuko menggerebek arena dugaan perjudian sabung ayam di kawasan perkebunan sawit Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Dalam penggerebekan tersebut, puluhan warga yang berada di lokasi panik dan berlarian saat polisi datang melakukan penindakan.

Operasi penertiban itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam yang disebut sudah cukup lama berlangsung di daerah tersebut.

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang berusaha kabur untuk menghindari pemeriksaan. Meski begitu, personel Satreskrim berhasil mengamankan beberapa orang beserta berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik perjudian sabung ayam.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu buah geber, enam ekor ayam aduan, puluhan sepeda motor, enam buah sungkup ayam, lima buah kisau, tiga lembar karpet hijau, serta beberapa kendaraan yang telah dipasang garis polisi.

Baca Juga :  Kapal Besar Tembus Alur, Pulau Baai Bangkit Lagi

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai penggerebekan dilakukan.

“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai pemilik ayam aduan, yakni W dan S yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panji Nugraha.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya dalam kasus dugaan perjudian sabung ayam tersebut.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa ayam aduan, sepeda motor, dan kisau ayam yang diduga dipakai dalam aktivitas perjudian.

Baca Juga :  Tak Terima Diganti Ketua DPRD Bengkulu Sumardi, Gugat DPP Golkar dan Mendagri ke Pengadilan

Panji menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam merespons cepat laporan masyarakat terkait penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui semangat responsif dan gerak cepat di lapangan,” tegasnya.

Ia memastikan Polres Mukomuko akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Dukungan dan laporan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru