Kadis ESDM Bengkulu Sebut Tambang Belum Kantongi IUP OP Harus Berhenti

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 18:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER — Aktivitas pertambangan di Provinsi Bengkulu kembali menjadi perhatian setelah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu, Rico Yulyana, menegaskan bahwa kegiatan tambang harus berjalan sesuai dengan izin yang berlaku.

Rico menyebut aktivitas pertambangan tidak semestinya dilakukan apabila izin operasi produksi belum diterbitkan. Ia meminta perusahaan yang masih melakukan aktivitas penambangan dalam kondisi tersebut untuk menghentikan kegiatan hingga seluruh proses perizinan selesai.

“Seharusnya berhenti dulu sampai IUP-nya keluar,” kat Rico saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

mengenai dugaan masih adanya perusahaan tambang yang beroperasi meski izin telah berakhir maupun belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Rico meminta informasi lebih lanjut apabila terdapat perusahaan yang diduga masih beroperasi tanpa legalitas yang berlaku.

“CV mana yang masih beroperasi? Boleh kami diinformasikan?” ujarnya.

Baca Juga :  300 Rumah Dapat Bantuan RTLH 2026, Data Tak Sinkron Jadi Penghambat

Rico menjelaskan, data perizinan pertambangan dapat berubah mengikuti proses administrasi yang sedang berjalan.

Ia mencontohkan CV Berkah Alam Manjunto yang berdasarkan data Dinas ESDM masih menjalani proses peningkatan perizinan dari tahap sebelumnya menuju IUP OP.

“CV Berkah Alam Manjunto dari SiPB sedang proses peningkatan IUP OP. Untuk izin lainnya sudah tidak ada lagi atau habis masa berlakunya,” jelasnya.

Menurut Rico, perubahan status tersebut membuat data perizinan harus terus diperbarui.

“Kalau data terbaru kelak ya, karena berubah terus. Pergerakan tahapan izinnya berubah. Kemarin masih IUP eksplorasi, kemudian pas didata lagi sudah sampai di tahap IUP OP, karena prosesnya bergerak,” terangnya.

Menurut Rico, status legalitas sebuah perusahaan perlu dilihat berdasarkan data perizinan terbaru, bukan semata-mata data lama.

Penegasan Dinas ESDM tersebut muncul bersamaan dengan adanya dugaan penggunaan pasir yang disebut berasal dari aktivitas tambang tanpa izin dalam proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga :  LBH KAHMI dan Alumni GMNI Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan di Kampus Dehasen

Proyek yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai sekitar Rp32,34 miliar.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, muncul dugaan penggunaan pasir dalam jumlah besar untuk pekerjaan coran keling atau konstruksi penahan tebing saluran.
Rico juga mengingatkan pelaku usaha pertambangan agar tidak menunggu izin habis baru mengurus perpanjangan.

Menurutnya, proses perpanjangan sebaiknya dipersiapkan sejak jauh hari agar aktivitas perusahaan tidak mengalami kekosongan legalitas.

“Himbauannya, untuk melaksanakan aktivitas pertambangan sesuai dengan izin yang berlaku. Bila izin akan habis, segera diurus perpanjangan izinnya sehingga tidak terputus dan dapat melaksanakan aktivitas pertambangan dengan tepat waktunya sesuai izin,” demikian Rico.

Berita Terkait

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran
Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa
Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian
Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG
490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:54 WIB

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Kamis, 5 November 2026 - 17:36 WIB

Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 17:02 WIB

Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian

Kamis, 5 November 2026 - 13:59 WIB

Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG

Berita Terbaru