BENGKULUBAROMETER – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu terhadap sejumlah mahasiswa memantik reaksi keras dari kalangan organisasi bantuan hukum dan alumni GMNI. Dua pernyataan sikap disampaikan secara terbuka, menegaskan pentingnya proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Direktur LBH KAHMI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, ia menilai segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai dasar pendidikan tinggi.
“Kampus harus menjadi ruang pembinaan, ruang dialog, dan keteladanan moral. Bukan ruang intimidasi atau kekerasan,” ujar Aan.
Menurut dia, jika dugaan tersebut benar, maka peristiwa itu tidak hanya melukai mahasiswa sebagai individu, tetapi juga mencederai marwah institusi akademik. Perguruan tinggi, lanjutnya, dibangun di atas tradisi rasionalitas, kebebasan berpikir, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
LBH KAHMI menegaskan, berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum, aparat penegak hukum harus memproses laporan tersebut tanpa pandang bulu. Aan menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan saksi agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum memproses peristiwa ini secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa diskriminasi. Perlindungan terhadap korban dan saksi harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia juga memastikan LBH KAHMI Provinsi Bengkulu siap mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan untuk memastikan supremasi hukum tetap terjaga.
Sikap serupa disampaikan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu. Melalui pernyataan resmi, perwakilan alumni GMNI Bengkulu, Ade Sandeka, S.H., CPM., C.FLS., menyatakan pihaknya sangat menyayangkan apabila benar telah terjadi tindakan kekerasan yang melibatkan seorang akademisi.
“Kami tentu sangat menyayangkan sikap seorang akademisi apabila memang benar telah melakukan dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan, terlebih jika itu terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang edukatif dan humanis,” kata Ade.
Alumni GMNI Bengkulu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kader GMNI yang akan memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. Langkah itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas terhadap kader.
Ade menegaskan, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih jika diduga dilakukan oleh pejabat kampus yang memiliki otoritas struktural. Menurutnya, mahasiswa harus merasa aman dalam menjalani proses akademik, termasuk dalam menyampaikan aspirasi.
Namun demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia meminta semua pihak memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif.
“Kami tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Proses hukum harus berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.
Alumni GMNI Bengkulu juga berharap Polresta Bengkulu dapat mengusut dugaan penganiayaan tersebut secara tuntas dan adil. Kejelasan hukum dinilai penting untuk mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat dan sivitas akademika.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut masih berlangsung. Aparat kepolisian disebut tengah melakukan pendalaman atas laporan dan keterangan sejumlah pihak.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









