LBH KAHMI dan Alumni GMNI Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan di Kampus Dehasen

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu terhadap sejumlah mahasiswa memantik reaksi keras dari kalangan organisasi bantuan hukum dan alumni GMNI. Dua pernyataan sikap disampaikan secara terbuka, menegaskan pentingnya proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Direktur LBH KAHMI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, ia menilai segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai dasar pendidikan tinggi.

“Kampus harus menjadi ruang pembinaan, ruang dialog, dan keteladanan moral. Bukan ruang intimidasi atau kekerasan,” ujar Aan.

Menurut dia, jika dugaan tersebut benar, maka peristiwa itu tidak hanya melukai mahasiswa sebagai individu, tetapi juga mencederai marwah institusi akademik. Perguruan tinggi, lanjutnya, dibangun di atas tradisi rasionalitas, kebebasan berpikir, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

LBH KAHMI menegaskan, berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum, aparat penegak hukum harus memproses laporan tersebut tanpa pandang bulu. Aan menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan saksi agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Baca Juga :  Heboh! Polda Bengkulu Geledah 2 Dinas dan 4 Rumah Pejabat Kepahiang, Dokumen Diangkut dalam Boks

“Kami mendesak aparat penegak hukum memproses peristiwa ini secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa diskriminasi. Perlindungan terhadap korban dan saksi harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia juga memastikan LBH KAHMI Provinsi Bengkulu siap mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan untuk memastikan supremasi hukum tetap terjaga.

Sikap serupa disampaikan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu. Melalui pernyataan resmi, perwakilan alumni GMNI Bengkulu, Ade Sandeka, S.H., CPM., C.FLS., menyatakan pihaknya sangat menyayangkan apabila benar telah terjadi tindakan kekerasan yang melibatkan seorang akademisi.

“Kami tentu sangat menyayangkan sikap seorang akademisi apabila memang benar telah melakukan dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan, terlebih jika itu terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang edukatif dan humanis,” kata Ade.

Alumni GMNI Bengkulu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kader GMNI yang akan memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. Langkah itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas terhadap kader.

Baca Juga :  Bos PT RSM Bantah Bersalah, Kuasa Hukum Bebby Hussy Buka Fakta Sidang: Izin Tambang Tanggung Jawab Perusahaan

Ade menegaskan, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih jika diduga dilakukan oleh pejabat kampus yang memiliki otoritas struktural. Menurutnya, mahasiswa harus merasa aman dalam menjalani proses akademik, termasuk dalam menyampaikan aspirasi.

Namun demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia meminta semua pihak memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif.

“Kami tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Proses hukum harus berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.

Alumni GMNI Bengkulu juga berharap Polresta Bengkulu dapat mengusut dugaan penganiayaan tersebut secara tuntas dan adil. Kejelasan hukum dinilai penting untuk mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat dan sivitas akademika.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut masih berlangsung. Aparat kepolisian disebut tengah melakukan pendalaman atas laporan dan keterangan sejumlah pihak.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia
Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang
Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan
Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!
Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan
Kisruh Golkar Kota Memanas, Mantan Pengurus Demo Tolak Penunjukan Plt
Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:30 WIB

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 20:28 WIB

Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:30 WIB