300 Rumah Dapat Bantuan RTLH 2026, Data Tak Sinkron Jadi Penghambat

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPAIKAN: Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kota Bengkulu, Lepi Nurseha, mengatakan kota bengkulu terima 3000 Rumah Dapat Bantuan RTLH 2026, tapi Data Tak Sinkron Jadi Penghambat. (Kamis-16-4-2026)--FOTO: Handi//MBG.

SAMPAIKAN: Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kota Bengkulu, Lepi Nurseha, mengatakan kota bengkulu terima 3000 Rumah Dapat Bantuan RTLH 2026, tapi Data Tak Sinkron Jadi Penghambat. (Kamis-16-4-2026)--FOTO: Handi//MBG.

BENGKULUBAROMETER – Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bengkulu mulai berjalan pada tahun 2026. Namun di balik upaya membantu warga miskin, persoalan data kembali muncul dan menjadi hambatan utama di lapangan.

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) mendapat alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat sebanyak 300 unit rumah. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian yang lebih layak.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kota Bengkulu, Lepi Nurseha, mengatakan realisasi bantuan akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Untuk tahun anggaran 2026, Kota Bengkulu mendapatkan kuota BSPS sebanyak 300 unit rumah yang akan direalisasikan secara bertahap,” ujar Lepi.

Namun, dari jumlah tersebut, tidak semua langsung bisa direalisasikan. Dari sekitar 1.100 calon penerima yang diajukan pemerintah kota, baru 174 unit rumah yang lolos verifikasi tahap awal berdasarkan data kemiskinan nasional.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Bengkulu Targetkan 1.506 Unit

“Dari total data yang kita ajukan, pada tahap pertama ini hanya 174 unit rumah yang dinyatakan lolos verifikasi sesuai Data P3KE. Ini yang menjadi prioritas awal penanganan RTLH,” jelasnya.

Persoalan utama yang dihadapi bukan hanya keterbatasan kuota, tetapi juga ketidaksesuaian data dengan kondisi nyata di lapangan. Banyak warga yang tinggal di rumah tidak layak huni justru tidak masuk dalam kategori penerima bantuan karena tidak tercatat dalam kelompok data prioritas.

“Sering kami temukan rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan, berdinding papan bahkan berlantai tanah, tetapi tidak bisa dibantu karena tidak masuk dalam Desil 1 sampai Desil 4,” ungkap Lepi.

Kondisi ini membuat program bantuan belum sepenuhnya tepat sasaran. Warga yang seharusnya layak menerima bantuan justru terlewat hanya karena persoalan administratif.

Baca Juga :  Tiba di Bumi Merah Putih, Kajati Saiful Bahri Siregar Tegaskan Semua Perkara Harus Tuntas

Di sisi lain, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah data pusat. Hal ini membuat ruang gerak daerah menjadi terbatas dalam memastikan bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, Pemkot Bengkulu berharap ada pembaruan dan sinkronisasi data yang lebih akurat antara pusat dan daerah. Dengan begitu, program RTLH ke depan bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Harapan kami tentu ada sinkronisasi data yang lebih akurat, agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa terakomodir dalam program ini,” tutupnya.

Program RTLH sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dari sisi hunian. Namun tanpa data yang valid, program ini berpotensi tidak maksimal dan menyisakan ketimpangan di tengah masyarakat.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru