Jurnalis Gugat Perusahaan ke Pengadilan, Tuntut Bayar Tunggakan Gaji 

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Jurnalis Lisa Rosari dengan didampingi Kantor Hukum Lingkar Keadilan dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu, menuntut perusahaan PT Wahana Manna Media Sejahtera atau harian Radar Selatan membayarkan tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama enam bulan. Gugatan telah didaftarkan secara resmi dengan nomor pendaftaran 824/PAN.PN.W8.UI/HK/III/2026.

Gugatan itu dilakukan setelah perusahaan belum membayarkan tunggakan gaji selama enam bulan. Pada 9 Agustus 2025, General Manager Radar Selatan yang saat itu dijabat Sahri Senadi bersedia membayarkan tunggakan gaji termasuk denda keterlambatan dan kewajiban lainnya yang tertuang dalam Perjanjian Kerja (PB) yang ditandatangani kedua belah pihak. Perusahaan juga siap membayarkan gaji selama Lisa masih bekerja di perusahaan. Kesepakatan itu siap dipenuhi hingga batas waktu bulan Desember 2025.

Kuasa hukum Lisa, Rendi Saputra mengatakan, hingga saat ini, kliennya masih bekerja sebagai karyawan Radar Selatan. Namun, perjanjian bersama itu belum dilaksanakan. Bahkan, sejak bulan November, Desember dan Januari, kliennya tidak menerima gaji. Total gaji yang belum dibayarkan adalah selama enam bulan lebih.

Baca Juga :  Dua Kakak Terdakwa Dihadirkan Sebagai Saksi, Akui Latifa Rugikan CV Mandiri Sejahtera

“Kita minta perusahaan membayarkan kewajibannya yang tertuang dalam Perjanjian Bersama. Karena itu hak karyawan,” kata Rendi.

Rendi mengatakan, sebelumnya somasi pertama dan kedua telah dilayangkan. Somasi kedua ditanggapi dan perusahaan meminta kasus ini diselesaikan secara damai. Upaya mediasi sempat dilakukan antara Lisa Rosari dan GM Radar Selatan, namun tidak menemui kata sepakat. Atas dasar itu, kasus ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu/PHI.

“Permohonan eksekusi PB sudah diajukan ke PHI. Seluruh dokumen dan bukti – bukti telah diserahkan,” ujar Rendi.

Sementara itu, AJI Bengkulu mendesak Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA segera menuntaskan sengketa PHI Lisa Rosari, anggota AJI Bengkulu agar tidak berlarut-larut dan menemui titik terang.

Upaya eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilayangkan Lisa Rosari ke pengadilan sudah dimulai sejak awal Januari 2026. Setelah upaya Bipartit yang dilakukan Lisa yang didampingi AJI Bengkulu dengan menghasilkan Perjanjian Bersama pada Agustus 2025 tidak juga dilaksanakan perusahaan hingga akhir Desember 2025, seperti yang sudah disepakati.

Baca Juga :  Wagub Mian Tegur Keras PKS yang Abaikan Kesepakatan Harga Sawit, PT BMK Jadi Sorotan

Perjanjian Bersama (PB) sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 pendirian dan hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Jika Perjanjian Bersama (PB) tidak dilaksanakan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan (6) UU Nomor 2 tahun 2004, upaya hukumnya adalah Eksekusi kepada Pengadilan yang Berwenang.

“Ini sudah berbulan-bulan, nasib rekan kita masih menggantung sampai sekarang. Banyak kerugian yang diderita baik secara materil maupun mental, karena itu kita butuh kepastian keputusan dari pengadilan,” ujar Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina.

Yunike juga meminta agar perusahaan menjalankan kesepakatan yang termuat dalam perjanjian bersama dan membayarkan hak-hak Lisa Rosari yang masih bekerja menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di harian Radar Selatan hingga sekarang.

“Perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawan tepat waktu atau tidak sama sekali dapat menghadapi sanksi berat, mulai dari denda administratif, gugatan perdata, hingga sanksi pidana berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia (UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021,” tegas Yunike.

Berita Terkait

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran
Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa
Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian
Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG
490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:54 WIB

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Kamis, 5 November 2026 - 17:36 WIB

Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 17:02 WIB

Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian

Kamis, 5 November 2026 - 13:59 WIB

Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG

Berita Terbaru