BENGKULUBAROMETER – Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan seluruh perusahaan kelapa sawit harus mematuhi harga tandan buah segar (TBS) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Perusahaan yang mengabaikan kesepakatan tersebut terancam dilaporkan ke pemerintah pusat.
Penegasan itu disampaikan Mian saat Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Produksi Pekebun Mitra dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh perusahaan yang hadir diminta menandatangani berita acara kesepakatan untuk kembali menerapkan harga TBS sesuai ketetapan Pemprov Bengkulu. Namun, PT Bumi Mentari Karya (BMK) diketahui tidak menandatangani dokumen tersebut.
Mian mengatakan, pemerintah sengaja mengumpulkan seluruh perusahaan sawit setelah muncul keresahan petani akibat turunnya harga TBS dalam dua pekan terakhir.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat terkait ekspor CPO melalui satu kanal tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menurunkan harga sawit di tingkat petani.
“Ini rapat lanjutan karena masyarakat resah. Kebijakan satu kanal ekspor CPO sebenarnya baik, tetapi jangan sampai disalahartikan lalu harga sawit petani dijatuhkan,” kata Mian.
Ia menjelaskan, Pemprov Bengkulu telah melakukan audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk meminta penjelasan langsung mengenai kebijakan tersebut.
Hasil pertemuan dengan pemerintah pusat, kata Mian, tidak ada kebijakan baru yang menyebabkan harga sawit harus turun.
Bahkan, Wakil Menteri Perdagangan telah menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam tata kelola ekspor CPO sehingga harga TBS petani tidak semestinya mengalami penurunan drastis.
“Harga ekspor masih baik. Tidak ada alasan untuk menekan harga sawit petani,” tegasnya.
Mian menyebut mayoritas perusahaan yang hadir dalam rapat telah sepakat kembali mengikuti harga TBS yang ditetapkan Pemprov Bengkulu.
Namun, perusahaan yang tidak mengikuti kesepakatan akan menjadi perhatian pemerintah.
Ia menegaskan, pemerintah pusat telah meminta laporan terkait perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan bersama.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mau mengikuti kesepakatan ini, akan kami laporkan ke pemerintah pusat,” tegas Mian.









