Dua Kakak Terdakwa Dihadirkan Sebagai Saksi, Akui Latifa Rugikan CV Mandiri Sejahtera

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Persidangan perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (30/06/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Saksi yang dihadirkan yakni Diwi dan Agustina, merupakan keluarga sedarah terdakwa sehingga memberikan keterangan tanpa disumpah atau tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP. Meski demikian, majelis hakim tetap mendengarkan keterangan keduanya dari persidangan.

Dalam kesaksiannya, Diwi menyatakan bahwa keluarga tidak pernah menghindari tanggung jawab atas perbuatan Latifa. Menurutnya, sejak awal keluarga bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan, hanya saja saat itu besaran kerugian masih dalam proses penghitungan.

“Kami bertanggung jawab atas apa yang diambil adik saya, tetapi saat itu jumlah kerugiannya masih dihitung,” ujar Diwi di hadapan majelis hakim.

Diwi mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah rumah orang tuanya didatangi oleh Endah bersama beberapa orang lainnya. Setelah itu, ia langsung mendatangi kantor CV Mandiri Sejahtera untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi.

Baca Juga :  Harga Sapi Kurban di Bengkulu Naik, Penjual Akui Biaya Pemeliharaan Ikut Membengkak

“Saya tahu setelah Ibu Endah dan beberapa orang datang ke rumah orang tua saya. Setelah itu saya langsung ke kantor Latifa,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 29 September pihak keluarga sempat menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Saat itu mereka bertemu dengan pihak perusahan sebagai mediator dari CV Mandiri Sejahtera.

“Kami dari pihak keluarga bersedia menjaminkan aset apabila memang adik kami terbukti merugikan CV Mandiri Sejahtera,” ungkapnya.

Diwi juga menyebut, pada 1 Oktober pihak auditor internal perusahaan menyampaikan bahwa nilai kerugian sementara mencapai Rp3,1 miliar.

Sementara itu, saksi Agustina mengaku dirinya yang pertama kali menghubungi Aris pada 29 September karena Latifa sudah tidak dapat dihubungi.

“Saya sendiri yang menghubungi Pak Aris karena Latifa tidak bisa diajak berkomunikasi,” sambungnya.

Agustina mengatakan, Aris saat itu menyampaikan secara lisan bahwa nilai kerugian perusahaan mencapai Rp3,1 miliar. Namun, menurutnya, tidak ada dokumen atau rincian perhitungan yang diperlihatkan kepada keluarga.

Baca Juga :  Reses DPRD Provinsi Bengkulu Rakyat Minta Infrastruktur hingga Modal Usaha Menjadi Perhatian

“Pak Aris hanya menyampaikan nilainya Rp3,1 miliar, tetapi tidak menunjukkan data perhitungannya,” ujarnya.

Meski demikian, keluarga menerima informasi tersebut dan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan.

“Pak Aris mengatakan nilai kerugian sudah ditemukan dan mengajak keluarga kami bertemu. Saat itu kami malah bersyukur karena kerugiannya disebut Rp3,1 miliar, bukan Rp10 miliar,” ungkap Agustina.

Dalam persidangan, Agustina juga mengakui adanya kerugian yang dialami CV Mandiri Sejahtera akibat perbuatan Latifa. Namun, keluarga meminta agar seluruh kerugian dihitung secara menyeluruh sejak tahun 2022 hingga 2024 agar tidak muncul lagi perbedaan nilai kerugian di kemudian hari.

“Kami meminta Pak Aris menghitung semuanya dari tahun 2022, 2023, sampai 2024 supaya kami tenang,” tuturnya.

Di hadapan majelis hakim, Agustina juga meminta agar kerugian yang dialami CV Mandiri Sejahtera dihitung ulang. Ia bahkan menunjukkan hasil perhitungan pribadinya berdasarkan dokumen percakapan grup WhatsApp di telepon genggam Latifa. Namun, ia mengakui perhitungan tersebut merupakan hasil analisis pribadinya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Tak Hanya Urus Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Turun ke Enggano Gerakan Orang Tua Asuh
Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 
Masyarakat Adukan Dugaan Pelanggaran PT RAA ke Kapolda Bengkulu, Polisi Minta Data Pendukung
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Pemprov Bengkulu Siapkan Edaran Baru, Angkutan Batu Bara ODOL Terancam Sanksi
Taman Remaja Mulai Dikelola, Kendaraan Tidak Boleh Masuk
Jejak 100 Paket Sabu di Kepahiang, Polda Bengkulu Buru Pemasok Utama
Bank Bengkulu Naik Kelas, Nasabah Prioritas Kini Nikmati Fasilitas Premium di Bandara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:16 WIB

Tak Hanya Urus Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Turun ke Enggano Gerakan Orang Tua Asuh

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:52 WIB

Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:43 WIB

Masyarakat Adukan Dugaan Pelanggaran PT RAA ke Kapolda Bengkulu, Polisi Minta Data Pendukung

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:33 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:21 WIB

Taman Remaja Mulai Dikelola, Kendaraan Tidak Boleh Masuk

Berita Terbaru

Nasional

Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:15 WIB