Pilkada Dipilih Melalui DPRD Tidak Inskonstitusional

Oleh : Aan Julianda SH MH Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda SH MH

Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda SH MH

BENGKULUBAROMETER – Wacana Pilkada melalui DPRD sekarang lagi jadi buah bibir, banyak pro dan kontra dikalangan elit politik, akademisi dan elem-elemen masyarakat. Kepala Daerah dipilih DPRD ini bukan sesuatu yang baru di Indoneisa sebelum pilkada dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2005 pilkada dipilih melalui DPRD.

Wacana ini sebenarnya beberapa tahun terakhir sudah beberapa kali dibahas di DPR RI, tetapi belum terlaksana, akhir-akhir ini kembali diwacanakan dengan revisi undang-undang pilkada. Indonesia sebagai negara demokrasi tentu wacana ini menjadi perdebatan karena dianggap jika kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat dianggap menghilangkan kedaulatan rakyat.

Tetapi dengan kemajuan teknologi serta budaya politik yang mulai kapitalistik dan hedonistik, sistem pilkada dengan one man one vote menuai banyak perdebatan karena semenjak menggunakan sistem ini banyak praktek-praktek kecurangan sering terjadi, seperti money politic, black campain, issu sarah dimunculkan bahkan terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. Selain itu gaya hidup masyarakat menjadi radikal dan reaksioner yang diakibatkan sering terjadinya konflik pada saat proses suksesi pergantian kepemimpinan.

Baca Juga :  Minyak Goreng “Merah Putih” Segera Hadir di Bengkulu, Pemprov Cek Produksi dan Distribusi

Dalam Konstitusi Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1994 mengenai Pilkada ini diataur dengan pasal yang berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilu diatur pada pasal 22 UUD  1945 sedangkan  mengenai pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara “demokratis”.

Baca Juga :  BPK Bengkulu Kembali Raih Predikat Informatif Tertinggi, Bukti Konsistensi Keterbukaan Publik

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena kalimat demokratis yang disebutkan dalam Pasal 18 tersebut tidak harus mutlak dipilih langsung oleh rakyat karena system negara kita menganut system kedaulatan perwakilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengurus HMI Cabang Bengkulu 2026–2027 Resmi Dilantik, Ketum PB: HMI Laboratorium Pemimpin
Kasus “Paman Penakluk Naga” Makin Panas, Usai Dugaan Penggelapan Rp4,7 Miliar Kini Dilaporkan Istri karena Perselingkuhann ke Polda
Helmi Hasan Tinjau Pabrik BMP, Minyak Goreng Lokal Bengkulu Siap Tekan Harga Pasar
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dibuka, Helmi Hasan: Kesempatan Baik bagi Warga Bengkulu
Helmi Hasan Tegaskan: Tak Ada Pungli di OPD Pemrov, Pengawasan Diperketat Hingga Evaluasi Berkala
Panen Semangka Yonif TP 847/VS Tembus 5 Ton, Bukti Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Karnaval Batik Besurek Internasional 2026 Meriah, Ribuan Warga Padati Kota Bengkulu 
Konsisten Perjuangkan Kesehatan Masyarakat Bengkulu, Destita Raih Change Maker Awards 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:01 WIB

Pengurus HMI Cabang Bengkulu 2026–2027 Resmi Dilantik, Ketum PB: HMI Laboratorium Pemimpin

Senin, 20 April 2026 - 18:16 WIB

Kasus “Paman Penakluk Naga” Makin Panas, Usai Dugaan Penggelapan Rp4,7 Miliar Kini Dilaporkan Istri karena Perselingkuhann ke Polda

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Helmi Hasan Tinjau Pabrik BMP, Minyak Goreng Lokal Bengkulu Siap Tekan Harga Pasar

Senin, 20 April 2026 - 10:40 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dibuka, Helmi Hasan: Kesempatan Baik bagi Warga Bengkulu

Senin, 20 April 2026 - 10:23 WIB

Helmi Hasan Tegaskan: Tak Ada Pungli di OPD Pemrov, Pengawasan Diperketat Hingga Evaluasi Berkala

Berita Terbaru