Pledoi Mengguncang! Pengacara Bebby Hussy Tegaskan Tak Ada Korupsi, Ini Murni Bisnis Legal

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 12:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Sidang perkara yang menjerat terdakwa dalam kerja sama tambang batubara dengan PT Ratu Samban Mining memasuki babak penting. Dalam pledoinya, tim kuasa hukum yang dipimpin Pengacara Bebby Hussy secara tegas membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum.

Menurut pihak pembela, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana korupsi yang dirancang secara sistematis. Sebaliknya, kasus ini disebut murni sebagai hubungan bisnis yang dilandasi itikad baik antara para pihak.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa kerja sama antara terdakwa dan PT Ratu Samban Mining dilakukan atas dasar keyakinan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki perizinan lengkap, termasuk sertifikat Clear and Clean (C&C). Dalam posisi tersebut, terdakwa hanya bertindak sebagai penyedia dukungan finansial atau full financing.

“Seluruh penggunaan dana menjadi tanggung jawab PT Ratu Samban Mining sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan terdakwa,” tegas Bebby Hussy dalam persidangan.

Lebih lanjut, pihak pembela menilai bahwa persoalan perizinan dan dokumen teknis sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang IUP. Karena itu, tidak tepat jika tanggung jawab tersebut dibebankan kepada terdakwa.

Dalam pledoi juga diungkapkan, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan adanya aliran dana dari terdakwa kepada pihak lain, termasuk kepada saksi T. Nadzirin. Selain itu, tidak ditemukan adanya kesepakatan jahat atau meeting of minds yang dapat dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga :  HUT ke-80 Korem 041/Gamas, TNI Hadir Lewat Jalan Santai dan Bazar Murah untuk Rakyat Bengkulu

Kuasa hukum menegaskan bahwa kegiatan coal getting yang dilakukan merupakan aktivitas sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, tuduhan perbuatan melawan hukum dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Kerja sama yang telah berjalan sejak tahun 2022 itu disebut sah dan mengikat secara hukum. Adapun perbaikan dokumen yang dilakukan belakangan, menurut pembela, hanya sebatas memperbaiki kesalahan administratif atau clerical error, bukan untuk menutupi tindak pidana.

Terkait praktik pinjam meminjam batubara, pihak terdakwa menyebut hal tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Aktivitas ini dinilai lazim dalam industri pertambangan dan tidak melanggar hukum.

Bahkan, dalam aspek keuangan negara, pembela menyatakan tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Sebaliknya, disebutkan justru terdapat kelebihan pembayaran kepada negara.

“Penuntut umum gagal membuktikan adanya kerugian negara. Perhitungan yang digunakan juga tidak sah karena tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Bebby.

Selain itu, tuduhan mengenai penurunan kualitas batubara (GAR) dinilai tidak berdasar, karena hal tersebut merupakan fenomena teknis yang umum terjadi dalam industri tambang.

Baca Juga :  Satpol PP Amankan Belasan Remaja Putri di Pantai Panjang

Pihak pembela juga menepis tudingan kerusakan lingkungan. Mereka menyebut tuduhan tersebut salah alamat (error in persona), karena tanggung jawab lingkungan berada pada pemegang IUP. Bahkan, kegiatan reklamasi disebut telah berjalan dan jaminan reklamasi telah disetorkan.

Dalam aspek keuntungan, terdakwa disebut tidak memperoleh manfaat dari kerja sama tersebut. Justru, terdakwa mengalami kerugian finansial.

Kuasa hukum juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat atau obscuur libel karena mencampuradukkan persoalan perdata, administratif, dan lingkungan ke dalam ranah pidana korupsi.

“Tidak ada niat jahat atau mens rea dari terdakwa. Semua dilakukan dengan itikad baik, bahkan ada kontribusi nyata kepada negara,” tambahnya.

Di akhir pledoi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan alat untuk mengkriminalisasi persoalan bisnis dan administratif.

Dengan berbagai аргumen tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB