BENGKULUBAROMETER – Upaya memperluas jaminan kesehatan bagi relawan di Bengkulu mulai digencarkan. Namun di balik langkah itu, muncul kritik: negara hadir, tapi beban tetap ditanggung relawan.
BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu kini mulai mendata tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh kabupaten dan kota. Program ini disebut sebagai langkah memperluas kepesertaan jaminan kesehatan, khususnya bagi relawan dapur yang selama ini belum tersentuh perlindungan secara menyeluruh.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, mengatakan proses pendataan dilakukan bertahap dengan melibatkan yayasan yang menaungi dapur SPPG.
“Pendataan ini kita mulai dari identifikasi relawan aktif. Setelah itu dipetakan berdasarkan jumlah dan segmentasinya,” ujarnya, Selasa (05/05/2026).
Saat ini, terdapat sekitar 122 dapur SPPG di Bengkulu yang menjadi fokus pendataan. Seluruh data dikumpulkan melalui koordinasi langsung dengan yayasan pengelola.
BPJS juga menerapkan sistem “jemput bola” untuk mempercepat proses pendaftaran. Artinya, mereka aktif mendatangi yayasan untuk mengumpulkan data relawan dan langsung memfasilitasi pendaftaran bagi yang belum terdaftar.
Meski didorong masuk sebagai peserta, relawan ternyata tidak mendapatkan skema bantuan iuran. Mereka justru dimasukkan ke kategori peserta mandiri, yang artinya harus membayar iuran sendiri setiap bulan.
“Kami fasilitasi pendaftaran. Tapi untuk relawan, masuk segmen mandiri,” jelas Syafrudin.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana keberpihakan terhadap relawan yang notabene bekerja secara sukarela?
Relawan dapur SPPG sendiri terdiri dari juru masak dan petugas dapur yang tidak memiliki status kepegawaian tetap. Berbeda dengan ASN atau PPPK yang iurannya langsung dipotong dari gaji, relawan justru harus mencari cara sendiri untuk membayar iuran.
BPJS menyerahkan mekanisme pembayaran kepada masing-masing dapur.
“Teknisnya fleksibel, bisa saja dari sebagian honor relawan dialokasikan untuk iuran, tergantung kesepakatan,” tambahnya.
Artinya, relawan yang mungkin menerima honor terbatas, justru harus menyisihkan penghasilannya untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Kondisi ini dinilai berpotensi memberatkan, apalagi jika tidak ada subsidi atau dukungan dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, BPJS juga menegaskan bahwa tidak semua tenaga di dapur SPPG menjadi sasaran program ini. Pendataan difokuskan hanya pada mereka yang benar-benar berstatus relawan.
Langkah ini memang patut diapresiasi sebagai upaya memperluas cakupan jaminan kesehatan. Namun tanpa skema bantuan iuran, program ini berisiko hanya menjadi formalitas administrasi.
Relawan didata, didaftarkan, tetapi tetap harus berjuang sendiri untuk membayar perlindungan kesehatannya.
Jika kondisi ini tidak dievaluasi, maka tujuan utama jaminan sosial, melindungi kelompok rentan. Relawan yang seharusnya dilindungi, justru kembali dibebani.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









