Plt Kasat Pol PP Kaur Terjun Langsung Tegakkan Perda Hewan Ternak

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak di Kabupaten Kaur, Rabu (12/11/25). (foto: Fraky Yudiansyahbengkulubarometer.com/)

Penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak di Kabupaten Kaur, Rabu (12/11/25). (foto: Fraky Yudiansyahbengkulubarometer.com/)

Kaur – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur di bawah kepemimpinan Bupati Gusril Pausi, S.Sos., M.Ap dan Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I terus menata tatanan pemerintahan, salah satunya melalui penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak, Rabu (12/11/25).

Melalui Plt Kasat Pol PP, Budi Sastra Hermawan, pemerintah daerah turun langsung ke lapangan melakukan penindakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kaur.

Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur gencar menggelar operasi besar-besaran dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penertiban hewan ternak yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Kaur.

Baca Juga :  Jalan Mulus Masuk Desa, Helmi–Mian Bangkitkan Ekonomi Pasar Ngalam

“Ya, hari ini kita terus melakukan penindakan dan penertiban hewan ternak di wilayah Kecamatan Tetap. Kita turunkan tiga unit kendaraan operasional roda empat serta 20 personel Satpol PP. Dalam penertiban ini, kami menangkap lima ekor sapi dan tujuh ekor kambing. Langkah ini bertujuan mewujudkan Kabupaten Kaur bebas dari hewan ternak yang berkeliaran serta memberi efek jera bagi pemilik ternak agar tidak melepasliarkan hewannya,” tegas Plt Kasat Pol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan.

Ia menambahkan, kendala terbesar saat ini adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan ternaknya sesuai aturan Perda. “Penertiban akan terus kami lakukan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kaur untuk memastikan tegaknya Perda Nomor 3 Tahun 2023. Kami sangat membutuhkan dukungan serta kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat agar tercipta kebersihan, keamanan, dan ketertiban di Kabupaten Kaur yang kita cintai,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Kaur ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Masyarakat diimbau untuk tidak lagi melepasliarkan hewan ternaknya demi mendukung program Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mewujudkan Bumi Se’ase Se’ijeghan yang aman dan tertib. (ADV)

Berita Terkait

Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Berita Terbaru

Bengkulu

Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan

Senin, 3 Agu 2026 - 20:50 WIB