Mengenai Oknum Wartawan Salah Penulisan Nama Desa, Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur Angkat Bicara

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli (foto: dok pribadi)

Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli (foto: dok pribadi)

Kaur – Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli, angkat bicara terkait kekeliruan penulisan oleh oknum wartawan dalam sebuah pemberitaan pada Kamis, 13 November 2025.

Beberapa hari terakhir, publik menyoroti pemberitaan mengenai kasus oknum kades berinisial Aj. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur yang akrab disapa Eepkinal memberikan penjelasan.

Menurut Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) itu, kekeliruan dalam pemberitaan murni kesalahan penulisan nama desa oleh oknum wartawan. Ia menegaskan tidak ada niat ataupun maksud untuk mencemarkan nama baik oknum Kades Sumber Makmur yang kini melaporkan kekeliruan tersebut.

“Dari isi berita yang saya lihat dan saya baca, itu murni salah penulisan tanpa ada niat untuk mencemarkan apalagi membuat hoaks yang terkait dengan UU ITE,” ujarnya.

Baca Juga :  Muhyidin Pimpin JSIT Bengkulu 2025–2029 dalam Muswil VI

Ia menjelaskan bahwa desa yang dimaksud sebenarnya adalah Desa Bukit Makmur, namun dalam berita tertulis Desa Sumber Makmur. “Artinya, ini hanya kekeliruan penulisan. Seharusnya Bukit, tapi yang tertulis Sumber. Sementara inisial Aj sudah jelas merujuk pada oknum Kepala Desa Bukit Makmur. Begitu juga dengan inisial Zu, yang jelas merujuk BPD Desa Bukit Makmur. Bahkan foto dalam berita pun menunjukkan dengan jelas bahwa bukan Kades Sumber Makmur,” jelasnya.

Ia menilai langkah oknum wartawan yang langsung meralat berita dan meminta maaf merupakan tindakan yang tepat. “Tanpa diminta, dia sudah meralat kesalahan tersebut dan telah bertemu langsung untuk menyampaikan permintaan maaf, difasilitasi oleh aparat Polsek Muara Sahung pada Selasa, 11 November 2025.”

Baca Juga :  Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Sorotan Delegasi Negara Asing di COP30 Brazil

Epsan menegaskan bahwa apabila terjadi kekeliruan penulisan dalam pemberitaan dan ada pihak yang merasa dirugikan, maka pihak tersebut berhak meminta klarifikasi. Kekeliruan penulisan yang melanggar kode etik jurnalistik akan diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab dan hak koreksi. Sanksi pidana kepada perusahaan pers hanya dapat dikenakan apabila hak jawab tidak diberikan, sesuai ketentuan dalam undang-undang pers.

“Kami hanya meminta agar tidak ada intervensi ataupun intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tutupnya.

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru