Jaksa Siap Tuntut 4 Tsk Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung 

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kamis (18/12/2025). Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan di pengadilan.

Empat tersangka yang dilimpahkan datang dengan pengawalan ketat dan didampingi penasihat hukum masing-masing. Usai pelimpahan, jaksa langsung melanjutkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penuntutan Arief Wirawan, menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur hukum.

“Setelah P21, kami lanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Penahanan dilanjutkan selama 20 hari,” ujar Arief kepada wartawan.

Baca Juga :  Sorak Sorai Festival 2025 Meriahkan Malam Tahun Baru di TMII, Ribuan Pengunjung Padati Konser dan UMKM

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis nasional yang seharusnya mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, proses pembebasan lahan tol yang berlangsung pada periode 2019–2020 justru diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi.

Jaksa mencatat, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari rekayasa penilaian lahan dan prosedur administrasi yang tidak sesuai ketentuan. Untuk memperkuat pembuktian, jaksa menerima sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Arief menjelaskan, dalam tahap penuntutan, Kejati Bengkulu melibatkan jaksa gabungan bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan komprehensif, mengingat locus perkara berada di wilayah Bengkulu Tengah.

Baca Juga :  Destita Suarakan Aspirasi Desa: Koperasi Masih Bingung Regulasi dan Pengelolaan

Empat tersangka dalam perkara ini bukan nama sembarangan. Mereka adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; Hartanto, seorang advokat; serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto. Keterlibatan pejabat dan profesional di bidang pertanahan membuat perkara ini semakin kompleks.

Bagi Kejati Bengkulu, penanganan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa proyek publik harus dikelola secara bersih.

“Kami berkomitmen membawa perkara ini ke persidangan secara transparan dan profesional,” tegas Arief.

Dengan dilimpahkannya perkara ke pengadilan, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menguji dakwaan jaksa. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting agar pengelolaan proyek infrastruktur tidak lagi menjadi ladang korupsi.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Mantan PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Empat Koper dan Satu Kardus Dibawa Penyidik
Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan
RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih
Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa
Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:00 WIB

KPK Geledah Rumah Mantan PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Empat Koper dan Satu Kardus Dibawa Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:40 WIB

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Bengkulu

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:40 WIB