Mayoritas UMK Bengkulu Naik 2026, Mukomuko Tertinggi Upah Jadi Rp Rp 3,2 Juta 

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu telah merampungkan rapat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Hasilnya, mayoritas daerah disepakati mengalami kenaikan upah yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Tertinggi upah di Bengkulu Kabupaten Mukomuko Rp 3,2 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyampaikan bahwa dari lima rekomendasi UMK yang dibahas, empat kabupaten/kota telah mencapai kesepakatan kenaikan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, rapat Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan. Empat daerah disetujui naik, sementara satu daerah lainnya masih dalam proses,” ujar Syarifudin.

Empat daerah yang UMK-nya direkomendasikan naik adalah Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara. Kabupaten Mukomuko mencatat kenaikan tertinggi secara nominal, yakni sekitar Rp164 ribu atau 5,4 persen, dari Rp3.052.118 menjadi Rp3.217.086. Kenaikan ini dinilai mampu memberikan ruang lebih bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar yang kian meningkat.

Baca Juga :  Pleidooi Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu: Penasihat Hukum Sebut Unsur Korupsi Tak Terbukti, Terdakwa Minta Dibebaskan

Di Kota Bengkulu, UMK naik sebesar Rp158 ribu, dari Rp2.930.669 menjadi Rp3.089.218. Sementara Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami kenaikan Rp128 ribu menjadi Rp2.945.142. Adapun Kabupaten Bengkulu Utara naik sekitar Rp152 ribu atau 5,5 persen, menjadi Rp2.906.158.

Menurut Syarifudin, angka-angka tersebut tidak ditetapkan secara sepihak. Dewan Pengupahan mempertimbangkan data kebutuhan hidup layak, inflasi, serta kemampuan dunia usaha agar kebijakan kenaikan upah tidak menimbulkan gejolak ketenagakerjaan.

“UMK adalah jaring pengaman bagi pekerja. Di sisi lain, kami juga menjaga agar dunia usaha tetap sehat dan mampu menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Negara Diminta Jangan Ragu Cabut Izin Konsesi PT API dan PT BAT

Di luar empat daerah tersebut, Kabupaten Rejang Lebong masih menghadapi kendala penetapan. Rekomendasi UMK sebenarnya telah masuk dengan kisaran Rp2,8 juta, namun belum ada kesepakatan terkait regulasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Perbedaan pandangan antara PP Nomor 51 dan PP Nomor 49 membuat keputusan akhir diserahkan kepada .

Sementara itu, Kabupaten Seluma dan Kepahiang belum dapat menetapkan UMK karena Dewan Pengupahan di dua daerah tersebut masih dalam tahap pembinaan. Pemerintah provinsi menargetkan keduanya dapat mandiri menetapkan UMK pada 2027.

Bagi daerah yang belum memiliki UMK, upah minimum tetap mengacu pada UMP Bengkulu. Seluruh rekomendasi UMK akan ditetapkan melalui SK Gubernur dan menjadi batas upah terendah yang wajib dipatuhi pengusaha sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Belasan Gram Sabu dan Eksatasi Dimusnahkan Polisi
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:02 WIB

Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar

Berita Terbaru