BENGKULUBAROMETER — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hewan Antoni, menegaskan surat edaran Gubernur Bengkulu terkait larangan sekolah melaksanakan studi banding maupun study tour masih berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi adanya informasi terkait SMK Negeri 1 Kota Bengkulu yang melaksanakan kegiatan study tour atau studi banding.
Hewan Antoni mengatakan, seluruh sekolah di Provinsi Bengkulu semestinya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Bengkulu. Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan agar kegiatan sekolah tidak menjadi beban bagi orang tua siswa.
“Ya, jadi kita harus mengikuti surat edaran itu. Bahwa surat edaran itu untuk sekolah-sekolah kita untuk tidak melakukan studi banding, apalagi study tour. Jangan sampai memberatkan orang tua,” ujar Hewan Antoni.
Ia menegaskan, surat edaran tersebut hingga saat ini masih berlaku dan harus menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah di Provinsi Bengkulu.
“Surat edaran itu masih berlaku,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap sekolah yang tetap melaksanakan study tour, Hewan Antoni menyerahkan kewenangan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Ia meminta Kadisdikbud untuk memastikan terlebih dahulu fakta di lapangan, termasuk mengecek apakah benar sekolah yang bersangkutan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud.
“Oh nanti itu, silakan nanti Kadisdikbud cek ke lapangan, bertanya ke sekolahnya. Nanti untuk memastikan, ya, apakah betul mereka melakukan,” jelasnya.
Hewan Antoni juga menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih mengetahui secara teknis terkait pelaksanaan maupun pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
“Nanti Kadisdikbud-lah yang lebih tahu. Kalau Kadisdikbud-nya sendiri nggak tahu, apalagi saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu memastikan akan menindak tegas SMK Negeri 1 Bengkulu terkait kegiatan study banding atau study tour yang dilakukan ke luar provinsi.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait larangan pelaksanaan study tour hingga saat ini belum dicabut. Karena itu, seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“Ya, belum dicabutlah (SE Gubernur Bengkulu). Maksudnya kan dilarang, dan sebelumnya tidak boleh,” kata Zulhendri, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan SMK Negeri 1 Bengkulu dengan dalih pembelajaran di luar sekolah tetap tidak dapat dibenarkan apabila dilaksanakan di luar Provinsi Bengkulu tanpa melalui prosedur perizinan.
“Jadi kita menyikapi itu, apa yang dilakukan oleh SMK 1 Bengkulu apapun bentuknya, ya. Artinya mereka mungkin banyak berdalih mengatakan pembelajaran di luar, tapi di luar provinsi. Jelas itu tidak boleh,” tegasnya.
Zulhendri mengungkap, pihak SMK Negeri 1 Bengkulu tidak pernah menyampaikan pemberitahuan terkait keberangkatan kegiatan tersebut.
Bahkan, ketika pihak Dikbud berupaya menghubungi sekolah untuk meminta penjelasan, komunikasi disebut tidak mendapat respons.
“Tidak pernah ngasih pemberitahuan. Waktu mereka berangkat pun kami telepon tidak diangkat. Mempertanyakan itu kan, ditelepon oleh Kasubag Keuangan tidak diangkat, tidak direspons. kita telepon untuk mempertanyakan mereka itu. Tapi ya, mereka tidak merespons,” ungkap Zulhendri.









