Penasehat Hukum Soroti Vonis Perkara Korupsi DPRD Kepahiang: Ada Kejanggalan Kerugian Negara Rp 28 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETET – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap 10 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang menuai sorotan.

Salah satu yang bersuara datang dari penasihat hukum terdakwa Budi Hartono, melalui kuasa hukumnya, Zelig Ilham.

Zelig menyatakan pihaknya saat ini masih mempelajari secara mendalam salinan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, perkara ini tidak bisa dilihat secara parsial hanya dari satu terdakwa.

“Kami sedang mempelajari secara komprehensif salinan putusan terhadap klien kami untuk menentukan langkah hukum yang akan kami tempuh ke depannya,” ujar Zelig.

Ia menegaskan, tim penasihat hukum tidak hanya menelaah putusan terhadap Budi Hartono, tetapi juga membandingkannya dengan vonis terhadap sembilan terdakwa lainnya.

Hal ini penting, kata dia, karena majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kesepuluh terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama.

“Dalam uraian majelis hakim, seluruh terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Karena itu, kami melihat apakah ada disparitas putusan yang sangat mencolok atau hal-hal lain yang tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Zelig.

Zelig menyoroti kesimpulan majelis hakim yang menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak selaras dengan fakta persidangan yang terungkap.

Baca Juga :  Bengkulu Masuk Lima Besar Nasional Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

“Ini yang menurut kami janggal. Dalam persidangan terungkap bahwa klien kami hanya terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas. Ia tidak terlibat dalam kegiatan lain seperti makan minum rapat, media publikasi, maupun pengadaan alat tulis kantor,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai perlu ada penilaian yang lebih proporsional terhadap peran masing-masing terdakwa. Zelig menegaskan, tanggung jawab pidana seharusnya didasarkan pada perbuatan konkret dan keterlibatan nyata, bukan semata-mata karena dianggap bagian dari satu rangkaian peristiwa.

Rincian Vonis Para Terdakwa

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda kepada para terdakwa. Mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2022–2023 Didi Rinaldi divonis lebih berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Sekretaris DPRD Kepahiang Roland Yudistira, yang dihukum 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Subuh di Masjid Rukis, Gubernur Helmi Hasan Bawa Kabar Rp55,9 Miliar untuk Bengkulu Selatan

Adapun mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2021 Yusrinaldi divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Untuk mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024, RM Johanda dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp538 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Joko Triono divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp700 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Maryatun divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp72 juta subsidair 1 tahun penjara.

Untuk Budi Hartono, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp642 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Nanto Usni divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp514 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan pihaknya juga masih menyatakan pikir-pikir.

“Putusan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Febrianto.

Ia menambahkan, jaksa menghormati putusan majelis hakim dan menilai pertimbangan hakim telah mengakomodasi fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus
10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET
DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan
Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional
Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 
LBH KAHMI dan Alumni GMNI Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan di Kampus Dehasen
Destita Serap Aspirasi Kemenhaj Bengkulu, Pastikan Layanan Haji 2026 Kian Optimal
Destita Tinjau RSKJ Soeprapto, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Jiwa Bengkulu
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:06 WIB

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus

Senin, 2 Maret 2026 - 17:44 WIB

10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET

Senin, 2 Maret 2026 - 15:53 WIB

DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan

Senin, 2 Maret 2026 - 02:23 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 

Berita Terbaru