Polda Bengkulu Selesaikan Sengketa Karyawan Pabrik, Hak Pesangon Rp36 Juta Tuntas Dibayar

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pabrik kelapa sawit di Bengkulu Utara akhirnya menemukan titik terang. Melalui fasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu, persoalan yang sempat berlarut-larut tersebut berhasil diselesaikan secara mediasi dengan kesepakatan bersama.

Dalam kesepakatan yang dicapai, karyawan berinisial SP menerima pembayaran pesangon dan hak-haknya dari pihak perusahaan dengan total nilai Rp36.750.000. Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa konflik ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara baik melalui jalur dialog dan mediasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, proses penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui fasilitas Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk untuk membantu menangani berbagai persoalan hubungan industrial.

Desk ini melayani pengaduan masyarakat terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, pembayaran upah, hingga keselamatan kerja.

“Melalui mediasi yang dilakukan di Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu, akhirnya tercapai kesepakatan antara pihak manajemen perusahaan dan saudara SP terkait besaran pesangon dan hak-haknya,” ujar Kompol Mirza, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :  Demo May Day di Bengkulu , Mahasiswa Tuntut Hak Buruh dan Kecewa Ketidakhadiran Gubernur dan Wagub

Proses mediasi tersebut dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, di ruang Posko Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu serta pengawas ketenagakerjaan.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang disampaikan oleh SP kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pada 18 November 2025. Ia mengadukan status pekerjaannya yang tidak jelas setelah dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

SP diketahui telah bekerja selama lima tahun di perusahaan pabrik sawit tersebut. Namun dalam perjalanan waktu, ia dirumahkan tanpa kepastian mengenai status kerja maupun hak-haknya sebagai karyawan.

Situasi itu kemudian memicu sengketa antara pekerja dan pihak perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu selanjutnya mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Polda Bengkulu agar persoalan tersebut dapat difasilitasi melalui Desk Ketenagakerjaan.

Surat tersebut bernomor 340/DKKTRANS-03/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Melalui proses dialog yang difasilitasi aparat kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

Baca Juga :  20 Tahun Konflik PT RAA, DPRD Malah Minta Warga Lengkapi Surat Penolakan Kades

“Pembayaran pesangon dan hak-hak saudara SP telah dilakukan oleh manajemen perusahaan pabrik sawit sebesar Rp36.750.000,” jelas Mirza.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Proses penandatanganan juga disaksikan oleh perwakilan Disnaker Provinsi Bengkulu serta pengawas ketenagakerjaan.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa Desk Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

Polda Bengkulu berharap penyelesaian sengketa ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan maupun pekerja dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara dialogis.

Selain memberikan perlindungan bagi pekerja, penyelesaian secara mediasi juga dinilai mampu menciptakan stabilitas dunia usaha yang lebih sehat.

“Harapannya penyelesaian melalui desk ketenagakerjaan ini dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ujar Mirza.

Dengan hubungan kerja yang lebih baik antara perusahaan dan pekerja, iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Bengkulu juga diharapkan semakin berkembang.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Bengkulu Tegaskan Izin Mihol Golongan B dan C untuk Black Rock Mercure Tidak Pernah Diterbitkan
Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin
Harga Sawit Sempat Anjlok, Belasan PKS di Mukomuko Akhirnya Sepakat Ikuti Harga Pemprov Bengkulu
Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan dan KKB Lewat Patroli Terpadu di Nabire
Tokoh Papua Soroti Pentingnya Keamanan, Satgas Damai Cartenz Dinilai Beri Rasa Aman bagi Warga
Polres Lebong Tebar Kepedulian, 6 Ekor Sapi Kurban Dibagikan untuk Ratusan Warga
Jembatan Garuda Jadi Penyelamat Pelajar, Kini Siswa Tak Lagi Takut Terjebak Banjir Sungai
Bengkulu Catat 12.199 Hewan Kurban, Sapi Masih Mendominasi Iduladha 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:06 WIB

Pemkot Bengkulu Tegaskan Izin Mihol Golongan B dan C untuk Black Rock Mercure Tidak Pernah Diterbitkan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB

Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:43 WIB

Harga Sawit Sempat Anjlok, Belasan PKS di Mukomuko Akhirnya Sepakat Ikuti Harga Pemprov Bengkulu

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:10 WIB

Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan dan KKB Lewat Patroli Terpadu di Nabire

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:52 WIB

Tokoh Papua Soroti Pentingnya Keamanan, Satgas Damai Cartenz Dinilai Beri Rasa Aman bagi Warga

Berita Terbaru

Pemkot Bengkulu mengungkap seluruh tempat hiburan malam belum memiliki izin penjualan mihol golongan B dan C. Publik mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah.

Bengkulu

Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB