BENGKULUBAROMETER – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Bengkulu kembali menunjukkan hasil. Sepanjang Maret hingga awal April 2026, jajaran Polresta Bengkulu berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram dan sabu-sabu sekitar 16 gram dari tangan para pelaku.
Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat, menyampaikan langsung capaian tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Selasa 21 April 2026. Ia didampingi Kasatres Narkoba AKP Joni Manurung serta Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari enam kasus narkoba sepanjang Maret hingga awal April 2026, dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Rahmad di hadapan awak media.
Kapolresta menjelaskan, para tersangka berasal dari latar belakang yang beragam. Mulai dari pelajar, mahasiswa, karyawan swasta hingga pedagang. Bahkan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Kondisi ini, menurut Rahmad, menjadi sinyal serius bahwa peredaran narkoba di Bengkulu tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu, melainkan telah merambah hampir seluruh lapisan masyarakat.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Artinya, peredaran narkoba sudah menyasar berbagai kalangan tanpa pandang usia maupun profesi,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada 2 Maret 2026, saat tim opsnal mengamankan IF (30), warga Sungai Serut. IF merupakan residivis kasus sabu pada 2024, dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram.
Dua hari berselang, tepatnya 4 Maret 2026, polisi kembali menangkap FR (22), seorang mahasiswa asal Teluk Segara, bersama EF (37), warga Gading Cempaka. Dari keduanya, diamankan sabu seberat 0,83 gram.
Masih di hari yang sama, tersangka lain berinisial EF (24), warga Singgaran Pati, juga diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,8 gram.
Pengungkapan berlanjut pada 10 Maret 2026. Kali ini polisi menangkap WA (44), warga Ratu Agung, dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram. WA juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Selanjutnya pada 19 Maret 2026, polisi mengamankan ZB (18), warga Kampai, Kabupaten Seluma, dengan barang bukti ganja seberat 3,56 gram.
Kasus terakhir diungkap dengan penangkapan OD (46), warga Betungan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 14,21 gram—menjadi barang bukti sabu terbesar dalam rangkaian pengungkapan ini.
Kasatres Narkoba Polresta Bengkulu, Joni Manurung, mengungkapkan bahwa salah satu kasus menonjol adalah peredaran ganja seberat 1 kilogram yang berasal dari luar daerah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan dikirim melalui jasa travel,” jelas Joni.
Polisi, lanjutnya, telah melakukan pemantauan sejak proses pengiriman hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat hendak mengambil paket tersebut.
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan berperan sebagai pemain tunggal,” tambahnya.
Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini akan diperkuat melalui peningkatan patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tutupnya.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









