BENGKULUBAROMETER – Sidang perkara yang menjerat terdakwa dalam kerja sama tambang batubara dengan PT Ratu Samban Mining memasuki babak penting. Dalam pledoinya, tim kuasa hukum yang dipimpin Pengacara Bebby Hussy secara tegas membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum.
Menurut pihak pembela, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana korupsi yang dirancang secara sistematis. Sebaliknya, kasus ini disebut murni sebagai hubungan bisnis yang dilandasi itikad baik antara para pihak.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kerja sama antara terdakwa dan PT Ratu Samban Mining dilakukan atas dasar keyakinan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki perizinan lengkap, termasuk sertifikat Clear and Clean (C&C). Dalam posisi tersebut, terdakwa hanya bertindak sebagai penyedia dukungan finansial atau full financing.
“Seluruh penggunaan dana menjadi tanggung jawab PT Ratu Samban Mining sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan terdakwa,” tegas Bebby Hussy dalam persidangan.
Lebih lanjut, pihak pembela menilai bahwa persoalan perizinan dan dokumen teknis sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang IUP. Karena itu, tidak tepat jika tanggung jawab tersebut dibebankan kepada terdakwa.
Dalam pledoi juga diungkapkan, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan adanya aliran dana dari terdakwa kepada pihak lain, termasuk kepada saksi T. Nadzirin. Selain itu, tidak ditemukan adanya kesepakatan jahat atau meeting of minds yang dapat dibuktikan dalam persidangan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kegiatan coal getting yang dilakukan merupakan aktivitas sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, tuduhan perbuatan melawan hukum dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Kerja sama yang telah berjalan sejak tahun 2022 itu disebut sah dan mengikat secara hukum. Adapun perbaikan dokumen yang dilakukan belakangan, menurut pembela, hanya sebatas memperbaiki kesalahan administratif atau clerical error, bukan untuk menutupi tindak pidana.
Terkait praktik pinjam meminjam batubara, pihak terdakwa menyebut hal tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Aktivitas ini dinilai lazim dalam industri pertambangan dan tidak melanggar hukum.
Bahkan, dalam aspek keuangan negara, pembela menyatakan tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Sebaliknya, disebutkan justru terdapat kelebihan pembayaran kepada negara.
“Penuntut umum gagal membuktikan adanya kerugian negara. Perhitungan yang digunakan juga tidak sah karena tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Bebby.
Selain itu, tuduhan mengenai penurunan kualitas batubara (GAR) dinilai tidak berdasar, karena hal tersebut merupakan fenomena teknis yang umum terjadi dalam industri tambang.
Pihak pembela juga menepis tudingan kerusakan lingkungan. Mereka menyebut tuduhan tersebut salah alamat (error in persona), karena tanggung jawab lingkungan berada pada pemegang IUP. Bahkan, kegiatan reklamasi disebut telah berjalan dan jaminan reklamasi telah disetorkan.
Dalam aspek keuntungan, terdakwa disebut tidak memperoleh manfaat dari kerja sama tersebut. Justru, terdakwa mengalami kerugian finansial.
Kuasa hukum juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat atau obscuur libel karena mencampuradukkan persoalan perdata, administratif, dan lingkungan ke dalam ranah pidana korupsi.
“Tidak ada niat jahat atau mens rea dari terdakwa. Semua dilakukan dengan itikad baik, bahkan ada kontribusi nyata kepada negara,” tambahnya.
Di akhir pledoi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan alat untuk mengkriminalisasi persoalan bisnis dan administratif.
Dengan berbagai аргumen tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









