BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) penuh bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 April 2026 sebagai tindak lanjut penyesuaian kebijakan nasional dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pola kerja ASN secara nasional.
“Untuk secara nasional, WFH diterapkan pada hari Jumat. Kita di Bengkulu sebenarnya sudah lebih dulu menjalankan pola kerja fleksibel, jadi sekarang tinggal menyesuaikan,” ujar Herwan, Rabu 15 April 2026.
Ia menegaskan, mulai pertengahan April ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu akan bekerja dari rumah secara penuh setiap hari Jumat atau 100 persen WFH.
Sementara itu, untuk hari kerja lainnya tidak mengalami perubahan signifikan. Khusus hari Kamis, tetap diberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) sebesar 25 persen, seperti yang sudah berjalan sebelumnya.
“Kita terapkan 100 persen WFH setiap Jumat. Sedangkan pola kerja lainnya masih sama, misalnya hari Kamis tetap 25 persen WFA,” jelasnya.
Meski ada perubahan pola kerja ASN, Pemprov Bengkulu memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa.
Herwan mencontohkan, sektor layanan penting seperti rumah sakit tetap bekerja penuh selama enam hari kerja tanpa mengikuti skema WFH.
“Pelayanan masyarakat tetap normal. Rumah sakit dan layanan publik lainnya tetap bekerja penuh. WFH ini lebih untuk pekerjaan administrasi perkantoran,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, dirancang agar tetap menjaga kualitas pelayanan sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN.
Selain menyesuaikan kebijakan pusat, penerapan WFH ini juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, Pemprov Bengkulu mengakui bahwa perhitungan detail terkait efisiensi tersebut masih dalam tahap awal. Untuk itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan diminta melakukan kajian lebih lanjut.
“Kita belum hitung secara rinci per OPD. Nanti akan kita minta BPKAD menghitung potensi efisiensi, terutama dari biaya listrik, air, hingga belanja alat tulis kantor,” ujar Herwan.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya sekadar mengikuti aturan pusat, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap penghematan belanja operasional daerah.
“Kita ingin lihat sejauh mana kebijakan ini bisa menekan biaya operasional,” tambahnya.
Penerapan WFH setiap Jumat ini menjadi bagian dari adaptasi pola kerja baru di lingkungan birokrasi. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, ASN diharapkan tetap produktif tanpa harus selalu bekerja dari kantor.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









