Kantor UPTD DKP Bengkulu Digeledah Polisi, Diduga Terkait Penyelewengan Solar Nelayan

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bengkulu menggeledah kantor UPTD DKP Provinsi Bengkulu terkait dugaan penyelewengan Biosolar nelayan di wilayah Pulau Baai.

Polda Bengkulu menggeledah kantor UPTD DKP Provinsi Bengkulu terkait dugaan penyelewengan Biosolar nelayan di wilayah Pulau Baai.

BENGKULUBAROMETER – Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu digeledah tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar untuk nelayan di kawasan Pulau Baai.

Langkah penggeledahan itu menjadi perhatian publik karena diduga ada keterlibatan pihak tertentu dalam proses penerbitan rekomendasi pembelian solar subsidi bagi nelayan. Polisi kini mendalami sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyaluran Biosolar di SPBUN atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Kami mencari dokumen yang kami rasa kami butuhkan untuk pelaksanaan penyelidikan ke depan terkait tangkap tangan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang disalurkan SPBUN di wilayah Pulau Baai,” ujar Mirza Gunawan usai penggeledahan.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan sekitar 4 ribu liter Biosolar yang diduga disalahgunakan. Solar tersebut seharusnya diperuntukkan khusus bagi nelayan dengan harga subsidi sesuai ketetapan pemerintah.

Baca Juga :  Timbun BBM Nelayan Kampung Melayu, Polda Bengkulu Sita 4.000 Liter Bio Solar Subsidi

Namun dalam praktiknya, polisi menemukan dugaan adanya permainan dalam penyaluran BBM subsidi tersebut. Salah satu yang didalami penyidik adalah rekomendasi pembelian BBM yang diterbitkan UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai.

UPTD diduga memberikan rekomendasi kepada oknum nelayan yang administrasinya tidak sesuai prosedur. Rekomendasi itu kemudian digunakan sebagai dasar pembelian Biosolar di sejumlah Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan harga jual Biosolar kepada nelayan tidak sesuai dengan harga resmi pemerintah, yakni Rp6.800 per liter. Kondisi ini membuat nelayan kecil diduga menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Kami dapatkan dari keterangan sementara, dengan menggunakan rekomendasi yang diterbitkan UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai untuk pembelian BBM bersubsidi yang dibutuhkan nelayan, sementara harga yang dibeli tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Mirza.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial AS. Tersangka diketahui merupakan salah satu ketua himpunan nelayan di Kota Bengkulu.

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi dugaan penyalahgunaan Biosolar itu telah berlangsung sekitar satu tahun. Selama menjalankan aksinya, tersangka diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan solar subsidi.

Baca Juga :  Kapal Besar Tembus Alur, Pulau Baai Bangkit Lagi

Modus yang digunakan diduga memanfaatkan ketidaktahuan nelayan mengenai sistem penyaluran BBM subsidi. Solar yang seharusnya membantu nelayan kecil justru diduga dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.

Polda Bengkulu menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi tamparan serius bagi pengawasan distribusi BBM subsidi di sektor perikanan. Sebab, BBM subsidi seharusnya menjadi penopang utama aktivitas nelayan kecil untuk melaut dan mencari penghasilan.

Jika benar terjadi penyimpangan dalam penyaluran, maka dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberatkan masyarakat nelayan yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.

Tersangka AS dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Kami masih melakukan penyidikan lanjutan dan dimungkinkan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tutup Mirza.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Belasan Gram Sabu dan Eksatasi Dimusnahkan Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:02 WIB

Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar

Berita Terbaru