BENGKULUBAROMETER – Polemik pembongkaran pondok dan saung pedagang di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu memunculkan gelombang protes dari para pelaku usaha kecil. Sejumlah pedagang bahkan meminta ganti rugi kepada pemerintah dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Persoalan itu mengemuka dalam hearing antara DPRD Kota Bengkulu, Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu dan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu yang digelar pada Senin (25/05/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi mengatakan hearing tersebut dilakukan setelah banyak pedagang menyampaikan keluhan terkait pembongkaran pondok di kawasan wisata Pantai Panjang, terutama di area Warung Digi.
“Kami berdiskusi panjang untuk mencari solusi atas aduan para pedagang, khususnya terkait pondok atau saung yang dirobohkan,” kata Rodi.
Dalam hearing tersebut, sejumlah pedagang meminta pemerintah memberikan ganti rugi atas bangunan yang telah dibongkar. Nilai tuntutan yang disampaikan bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp80 juta.
Menurut Rodi, DPRD memahami keresahan para pedagang karena sebagian besar pondok dibangun menggunakan biaya pribadi dan menjadi sumber penghasilan keluarga mereka.
Namun DPRD juga menegaskan bahwa persoalan ganti rugi tidak bisa diputuskan secara instan karena berkaitan dengan aturan dan ketersediaan anggaran pemerintah.
“Kalau masalah ganti rugi, kita tidak bisa langsung memutuskan karena harus jelas sumber anggarannya dan ada prosesnya,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD meminta Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan tindakan yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Penertiban diminta dilakukan secara bertahap dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan konflik baru.
“Kami minta penertiban dilakukan secara humanis, jangan gegabah,” tegas Rodi.
Ia menilai para pedagang seharusnya diberi tenggat waktu yang jelas sebelum pembongkaran dilakukan. Dengan begitu, pedagang bisa menyiapkan diri dan mencari solusi atas aktivitas usaha mereka.
Menurut DPRD, pemerintah juga harus lebih terbuka menjelaskan konsep penataan Pantai Panjang agar masyarakat tidak merasa digusur tanpa arah yang jelas.
Karena itu DPRD meminta Dinas Pariwisata Kota Bengkulu mempublikasikan master plan penataan Pantai Panjang dalam bentuk baliho besar di kawasan wisata tersebut.
“Master plan itu harus dipasang dalam bentuk baliho supaya masyarakat tahu arah penataannya dan tidak salah paham,” ujar Rodi.
Sementara itu, Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi Alnur menegaskan pemerintah tidak berniat menggusur pedagang tanpa solusi. Penataan dilakukan demi menciptakan kawasan wisata yang lebih nyaman dan tertib.
Menurutnya, selama ini masih banyak bangunan pondok yang berdiri di lokasi yang seharusnya menjadi akses jalan maupun ruang terbuka untuk pengunjung.
“Misalnya tempat itu seharusnya untuk jalan, tetapi dipasang pondok. Jadi hanya dilakukan penyesuaian,” jelas Sehmi.
Ia juga mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pembangunan gazebo dan fasilitas wisata lainnya melalui bantuan CSR dari Bank Bengkulu dan Bank Indonesia
Namun rencana pembangunan itu sulit direalisasikan apabila kawasan Pantai Panjang masih dipenuhi bangunan yang tidak tertata.
“Nah, kalau masih ada persoalan di situ, orang juga bagaimana mau bangun,” katanya.
Pemerintah juga memastikan seluruh aktivitas usaha di Pantai Panjang nantinya wajib memiliki izin resmi agar ada kepastian hukum bagi pedagang.
Saat ini sekitar 200 pedagang masuk dalam proses penataan, mulai dari kawasan Pasir Putih hingga depan Hotel Merah Putih.
Polemik ini pun menjadi perhatian masyarakat Kota Bengkulu karena Pantai Panjang selama ini menjadi salah satu pusat ekonomi masyarakat pesisir sekaligus destinasi wisata utama daerah.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









