Pertamax Naik Jadi Rp16.650 per Liter, Pertamina Pastikan Pertalite dan BioSolar Tetap

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax menjadi Rp16.650 per liter mulai 10 Juni 2026. Sementara harga Pertalite Rp10.000 per liter dan BioSolar Rp6.800 per liter tetap tidak berubah.

Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax menjadi Rp16.650 per liter mulai 10 Juni 2026. Sementara harga Pertalite Rp10.000 per liter dan BioSolar Rp6.800 per liter tetap tidak berubah.

BENGKULUBAROMETER – Kabar penting bagi masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga jual BBM non-subsidi jenis Pertamax mulai 10 Juni 2026. Meski demikian, harga BBM bersubsidi yakni Pertalite dan BioSolar dipastikan tetap dan tidak mengalami perubahan.

Keputusan penyesuaian harga tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator serta berdasarkan evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis, kualitas pelayanan, dan kepastian pasokan energi nasional.

Menurutnya, harga Pertamax disesuaikan setelah dilakukan evaluasi berdasarkan formula yang berlaku. Langkah tersebut juga bertujuan agar distribusi BBM berkualitas kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik di tengah dinamika harga energi global.

Baca Juga :  Perpustakaan hingga LPPM Berganti Pimpinan, Unib Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan

“Harga Pertamax disesuaikan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Keputusan ini tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi bagi masyarakat,” ujar Roberth dalam keterangan resminya.

Dalam penyesuaian tersebut, harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp12.600 per liter menjadi Rp16.650 per liter. Sementara itu, produk BBM non-subsidi lainnya tidak mengalami perubahan harga.

Pertamax Turbo (RON 98) tetap dijual dengan harga Rp21.200 per liter. Begitu pula Dexlite yang masih dipasarkan dengan harga Rp23.500 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp25.350 per liter.

Di tengah kenaikan harga Pertamax, Pertamina memastikan masyarakat pengguna BBM subsidi tidak perlu khawatir. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan BioSolar tetap Rp6.800 per liter.

Kepastian tidak berubahnya harga BBM subsidi tersebut menjadi kabar penting bagi masyarakat, terutama sektor transportasi, nelayan, petani, pelaku UMKM, serta masyarakat umum yang selama ini masih bergantung pada BBM subsidi.

Baca Juga :  Pemkab Bengkulu Tengah Dorong Kerja Sama Pendidikan Pesantren untuk Penguatan SDM

Pertamina menegaskan bahwa tugas pendistribusian BBM subsidi tetap menjadi prioritas perusahaan. Karena itu, pelayanan dan ketersediaan Pertalite maupun BioSolar akan terus dijaga agar tetap dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memastikan harga tetap, Pertamina juga menjamin pasokan seluruh jenis BBM dalam kondisi aman. Masyarakat diminta tidak melakukan pembelian berlebihan karena stok BBM di SPBU Pertamina tetap tersedia.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi harga BBM melalui kanal resmi perusahaan maupun aplikasi MyPertamina guna menghindari informasi yang tidak benar.

Dengan penyesuaian harga yang dilakukan secara berkala dan terukur, Pertamina berharap dapat terus menjaga keberlangsungan pasokan energi nasional sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru