Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai disalurkan pada pekan depan. Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh yang telah menerima haknya, besaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan lama masa kerja masing-masing.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan seluruh gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK penuh telah selesai dibayarkan. Saat ini BKAD tengah merampungkan administrasi pencairan bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  PDAM Jilid 2 Menggelinding ke Tsk Baru, Polda Bengkulu Bidik Aliran Dana Rp 9,5 Miliar

“ASN Pemprov Bengkulu, terutama untuk PNS dan P3K yang penuh itu alhamdulillah sudah kita salurkan. Kami sedang menyiapkan administrasi dan persyaratan untuk penyaluran gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu. Insyaallah mulai minggu depan sudah bisa disalurkan,” kata Tommy, Jumat (12/06/2026)

Tommy menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu tidak diberikan secara penuh, melainkan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“PPPK paruh waktu itu proporsional berdasarkan masa kerja. Jadi kalau masa kerjanya dihitung sejak Desember sampai dengan Mei, maka pembayarannya akan disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman, Warga Bengkulu Diminta Tidak Panik

Ia menegaskan, mekanisme tersebut bukan kebijakan pemerintah daerah, melainkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri).

“Itu sudah diatur di dalam SE Mendagri, sehingga penyalurannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Dengan selesainya proses administrasi, BKAD optimistis pencairan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dapat dilakukan mulai pekan depan sehingga seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu telah menerima haknya sesuai ketentuan pemerintah.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru