BENGKULUBAROMETER – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang selama ini dititipkan di sebuah panti asuhan diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh adik ipar pengelola panti.
Ibu korban, yang identitasnya disamarkan dengan inisial Y.A (34) , mengaku baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah putrinya berani bercerita kepada keluarga. Menurut pengakuan korban, dugaan pelecehan itu terjadi berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD hingga kini duduk di kelas II SMP.
“Anak saya dititipkan di panti supaya bisa sekolah. Ternyata selama di sana dia mengalami pelecehan. Sudah berlangsung sekitar dua tahun,” kata Y.A, saat diwawancarai, Senin (15/06/2026).
Ia menuturkan, dugaan tindak pelecehan itu kerap terjadi saat kondisi panti sedang sepi, bahkan disebut berlangsung di kamar mandi. Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Akibat peristiwa itu, kondisi psikologis korban disebut mengalami perubahan drastis. Korban menjadi lebih pendiam, sering menyendiri, mudah menangis, dan hidup dalam rasa takut.
“Paling kami rasakan sekarang, anak jadi sangat pendiam. Kadang tiba-tiba menangis dan masih ketakutan,” ungkapnya.
Pihak keluarga mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bengkulu sejak awal April 2026. Korban juga telah menjalani visum. Namun hingga kini, keluarga menilai belum ada perkembangan berarti dalam proses hukum karena terlapor belum diamankan.
“Kami hanya meminta keadilan untuk anak kami. Tolong pelakunya segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” harap Y.A
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tarmeizi, menilai perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus yang seharusnya mendapatkan penanganan cepat dan maksimal. Menurutnya, perlindungan terhadap anak telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum sehingga penegakan hukumnya tidak boleh berlarut-larut.
Ia mengungkapkan, selama lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, pihak keluarga mengaku belum menerima perkembangan penyidikan yang memadai. Padahal, menurutnya, alat bukti, saksi, hingga hasil visum telah tersedia.
“Bahkan menurut informasi yang kami peroleh, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Karena itu kami mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga proses hukumnya belum berjalan sebagaimana mestinya,” terang Tarmeizi.
Tarmeizi juga meminta Kapolda Bengkulu yang baru untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, pengawasan terhadap proses penyidikan perlu dilakukan agar penegakan hukum berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Ia berharap kasus tersebut dapat diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.









