Sidang Korupsi GOR Kepahiang Kuasa Hukum Sebut Hanya Salah Administrasi 

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan dugaan korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (21/07/2026). Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Idris mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara karena objek tanah yang dipersoalkan disebut masih ada hingga saat ini.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pranomo mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Hartius, menyebut perkara yang menjerat mantan Kepala Bidang pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepahiang itu lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi.

Menurutnya, tidak tepat jika kerugian negara dibebankan kepada kliennya, sementara tanah yang menjadi objek perkara tidak hilang dan masih ada.

Baca Juga :  Olahraga Baru Hadir di Bengkulu, Padel Jadi Alternatif Gaya Hidup Sehat Anak Muda

“Kalau tanah itu masih ada, mengapa kerugian negara dibebankan kepada klien kami? Ini lebih kepada kesalahan administrasi atau salah input data,” ujar Hartius di hadapan majelis hakim.

Selain menyoroti persoalan kerugian negara, pihak terdakwa juga mempertanyakan dakwaan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kepala dinas. Menurut Hartius, tuduhan tersebut tidak disertai alat bukti yang kuat, termasuk tidak adanya hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

“Klien kami dituduh memalsukan tanda tangan, padahal kepala dinas mengetahui dan memerintahkan pembayaran biaya pengukuran ulang. Dari mana unsur pemalsuannya?”jelasnya.

Penasihat hukum lainnya, Abu Yamin, menilai surat dakwaan JPU juga belum menguraikan secara jelas peran pihak-pihak yang disebut terlibat dalam perkara. Menurutnya, dakwaan tidak menjelaskan siapa yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun hubungan hukum masing-masing pihak.

Baca Juga :  Kapolri Bongkar-Pasang Pejabat Polda Bengkulu, Sinyal Penyegaran Besar Menuju 2026

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga batal demi hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang, Hafiezd Assegaf, menegaskan pihaknya akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.

Menurut Hafiezd, sebagian besar materi yang disampaikan penasihat hukum sudah masuk ke pokok perkara dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.

“Kami meyakini surat dakwaan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penuntut umum,” tegas Hafiezd.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru