Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar dengan terdakwa Latifa Tusa’dia kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/07/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Wahyu Satrio. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Di Depan Hakim, Terdakwa Akui Pakai Uang Perusahaan untuk Perawatan Kecantikan dan Belanja Online

Pasal tersebut mengatur penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat kepercayaan untuk mengelolanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Usai persidangan, Wahyu Satrio mengatakan tuntutan 4 tahun 6 bulan telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” ujar Wahyu kepada wartawan usai sidang.

Jaksa meyakini terdakwa telah melakukan penggelapan uang perusahaan pupuk hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp3,7 miliar, sebagaimana hasil penyidikan dan pembuktian yang dihadirkan selama persidangan.

Baca Juga :  DPW Perindo Bengkulu Perkuat Mesin Partai, Matangkan Verifikasi Menuju Pemilu 2029

Saat ditanya apakah terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”

Selain membacakan tuntutan pidana, JPU juga menyatakan akan mengajukan penahanan terhadap terdakwa usai pembacaan tuntutan tersebut.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah dalam persidangan, Latifa Tusa’dia mengakui menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku dana tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan, termasuk berlibur ke luar kota dan perawatan kecantikan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Berita Terbaru

Bengkulu

Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan

Senin, 3 Agu 2026 - 20:50 WIB