BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengalokasikan bantuan keuangan kepada partai politik (Banpol) yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Tahun 2026, total dana yang disiapkan melalui APBD mencapai Rp3.781.851.500 dan akan disalurkan kepada 10 partai politik berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi, mengatakan proses pengajuan pencairan bantuan keuangan partai politik kini sudah dapat dilakukan. Hal itu menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi salah satu syarat administrasi pencairan dana.
“Perhitungannya sudah jelas, berdasarkan jumlah suara. Untuk Provinsi Bengkulu nilainya Rp3.500 per suara sah,” kata Mif Tarul Ilmi, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Mif, seluruh partai politik penerima bantuan telah diminta segera mengajukan permohonan pencairan kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, berkas usulan akan diteruskan ke Kesbangpol untuk dilakukan verifikasi sebelum dana dicairkan.
“Untuk bantuan parpol itu kita sudah menghimbau kepada kawan-kawan partai. Sekarang mereka sudah boleh memasukkan usulan untuk bantuan tersebut,” ujarnya.
Kesbangpol, kata dia, telah membentuk tim verifikasi yang bertugas memeriksa kelengkapan administrasi masing-masing partai politik. Jika masih terdapat dokumen yang belum lengkap, partai diminta segera melengkapinya agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan.
Pemprov Bengkulu juga berharap seluruh partai dapat mengajukan usulan dalam waktu yang relatif bersamaan. Dengan demikian, penyaluran bantuan keuangan dapat dilakukan secara serentak sehingga seluruh partai penerima dapat segera memanfaatkan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana bantuan keuangan partai politik merupakan instrumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mendukung penguatan kelembagaan partai. Penggunaannya diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat, operasional sekretariat partai, serta program-program yang mendukung peningkatan kualitas demokrasi.
“Setelah dana bantuan keuangan tersebut diterima, bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung program masing-masing parpol, salah satunya memberikan edukasi politik terhadap masyarakat,” kata Mif.
Golkar Penerima Dana Terbesar
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 untuk anggota DPRD Provinsi Bengkulu, terdapat 10 partai politik yang berhasil memperoleh kursi dari total 45 kursi yang tersedia. Jumlah suara sah yang menjadi dasar perhitungan bantuan mencapai 1.080.529 suara.
Dari seluruh partai penerima, Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi partai dengan alokasi bantuan terbesar. Partai berlambang pohon beringin tersebut memperoleh 202.027 suara sah dan mengamankan 10 kursi DPRD Provinsi Bengkulu. Dengan nilai bantuan Rp3.500 per suara sah, Golkar berhak menerima dana sebesar Rp707.094.500.
Posisi kedua ditempati Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh 152.278 suara sah dan enam kursi DPRD. PAN mendapatkan bantuan sebesar Rp532.973.000.
Selanjutnya, PDI Perjuangan memperoleh 125.436 suara sah dan menerima bantuan Rp439.026.000. Partai Gerindra berada di urutan berikutnya dengan 115.960 suara sah dan alokasi dana Rp405.860.000.
Partai Demokrat yang meraih 109.037 suara sah memperoleh bantuan Rp381.629.500. Sementara Partai NasDem dengan 99.312 suara sah mendapatkan Rp347.592.000.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Rp330.183.000 berdasarkan perolehan 94.338 suara sah. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh bantuan Rp266.511.000 dari 76.146 suara sah.
Adapun Partai Hanura mendapatkan Rp235.256.000 setelah mengumpulkan 67.216 suara sah. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meraih satu kursi DPRD memperoleh bantuan sebesar Rp118.226.500 dari total 33.779 suara sah.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









