BENGKULUBAROMETER – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menegaskan bahwa perusahaan perkebunan PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara hingga saat ini belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Indera menjelaskan, saat ini pihak perusahaan masih dalam proses pengurusan izin untuk memperoleh HGU. Salah satu tahapan yang telah dilakukan adalah pengukuran lahan sebagai bagian dari prosedur administrasi.
“Pengukuran sudah dilakukan. Dalam proses penerbitan HGU memang ada tahapan pengukuran, kemudian Panitia B, penerbitan SK, baru sertifikat HGU bisa terbit,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewenangan penerbitan HGU berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, kantor wilayah di daerah hanya berperan dalam memproses dan mengusulkan.
Namun demikian, hingga saat ini pengajuan HGU untuk PT RAA belum dilakukan. Hal ini disebabkan masih adanya sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Untuk waktunya belum bisa kami sampaikan. HGU diterbitkan oleh Menteri, dan saat ini belum kami usulkan karena masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi,” ujar Indera.
Terkait aktivitas operasional perusahaan yang disebut telah berjalan meski belum mengantongi HGU, Indera menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk menilai atau memutuskan.
“Kami tidak dalam kapasitas menyatakan boleh atau tidak. Namun dalam pemahaman kami, usaha perkebunan memiliki dua dasar, yaitu IUP dan HGU. Bisa jadi mereka sudah memiliki IUP, tetapi HGU belum,” ungkapnya.
Di sisi lain, persoalan ini memicu reaksi dari masyarakat. Perwakilan warga Bengkulu Tengah, Anel Yadi, menyampaikan keberatan melalui aksi gabungan dan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Menurut Anel, aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan tersebut telah berlangsung selama 17 tahun dan diduga belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
“Sudah 17 tahun aktivitas perkebunan kelapa sawit di daerah kami diduga ilegal karena tidak mengantongi IUP-B,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, IUP-B seharusnya diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu karena wilayah operasional perusahaan melintasi dua kabupaten, yakni Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.
“Sehingga sudah sepatutnya aparat penegak hukum di Bengkulu bertindak atas dugaan ini,” tegasnya.
Anel juga mempertanyakan belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum, meskipun laporan telah disampaikan ke berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga kejaksaan.
“Ada apa hingga sekarang belum ada tindakan? Ketika masyarakat kecil bermasalah dengan hukum, prosesnya cepat. Tapi jika pemodal atau pengusaha, justru sebaliknya,” sindirnya.
Ia menegaskan, masyarakat berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum demi kepastian hukum dan keadilan.
“Kami berharap dan mendesak agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









