BENGKULUBAROMETER – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Ditreskrimsus berhasil meraih penghargaan Peringkat Pertama Kepolisian Daerah Tingkat Nasional dalam kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tahun 2025.
Penghargaan bergengsi tersebut diberikan langsung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kortastipidkor Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Penghargaan kemudian diserahkan Kakortastipidkor Polri Totok Suharyanto kepada Dirreskrimsus Polda Bengkulu Aris Tri Yunarko.
Dalam penerimaan penghargaan tersebut, Kombes Pol Aris Tri Yunarko didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti serta Kanit 1 Tipidkor AKP Dani Pamungkas Setiawan.
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Ditreskrimsus Polda Bengkulu dinilai berhasil dan konsisten dalam menyelesaikan berbagai perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.
“Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya fungsi Reskrimsus, untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas penyidikan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks,” ujar Irjen Pol Totok Suharyanto.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Menurutnya, keberhasilan itu juga tidak lepas dari dukungan jajaran Polres serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mempercepat penyelesaian perkara korupsi.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja tim. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara Tipidkor dan mempercepat penyelesaian perkara,” ujar Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Rabu (6/5/2026).
Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menuntaskan sejumlah perkara besar tindak pidana korupsi. Di antaranya kasus PDAM yang menetapkan tiga tersangka, perkara Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, hingga kasus Bank Bengkulu Unit Topos Kabupaten Lebong.
Prestasi tersebut menambah daftar penghargaan yang sebelumnya juga pernah diterima Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Pada tahun 2024, Ditreskrimsus menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia). Saat itu, Polda Bengkulu meraih peringkat kedua kategori Persentase Penyelesaian Tipidkor dan peringkat kedua kategori Pemberitahuan Penanganan Perkara Tipidkor melalui SPDP Online.
Kemudian pada tahun 2025, Ditreskrimsus kembali mendapatkan penghargaan peringkat kedua kategori Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kakortastipidkor Polri.
Kini, pada 2026, capaian tersebut meningkat dengan berhasil meraih posisi tertinggi tingkat nasional dalam kategori penyelesaian perkara Tipidkor.
Keberhasilan ini menjadi catatan positif bagi Polda Bengkulu di tengah tingginya perhatian publik terhadap penanganan kasus korupsi di daerah. Selain menjadi kebanggaan institusi, penghargaan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian di Bengkulu.









