Divonis 5,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Usut Aktor Lain di Balik Korupsi DPRD Kaur

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Vonis penjara terhadap empat terdakwa korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Kaur belum menutup lembaran panjang perkara ini.

Keempat terdakwa adalah Arsal Adelin (mantan Sekretaris DPRD Kaur), Roni Oksuntri (mantan Kepala Bagian Humas), Aprianto (mantan Kepala Bagian Umum), dan Halim Zaend (mantan Kepala Subbagian).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair kurungan dua bulan apabila denda tidak dibayar.

Arsal Adelin dan Roni Oksuntri masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.714.325. Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Baca Juga :  DPD RI dan Kementerian Desa Sepakat Luncurkan Program Green Village Nasional

Sementara itu, Halim Zaend dibebankan uang pengganti yang lebih besar, yakni Rp1.247.158.605, dengan ketentuan pidana pengganti yang sama. Adapun Aprianto juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.208.714.325.

Kuasa hukum terdakwa justru mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi.

Penasihat hukum para terdakwa, Sopian Siregar, menyatakan kliennya menerima putusan majelis hakim. Namun, ia menilai perkara ini belum sepenuhnya tuntas karena masih ada aktor lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, kami berharap Kejaksaan Negeri Kaur dapat mengusut pihak lain yang menikmati uang tersebut tetapi belum dijadikan tersangka,” ujar Sopian kepada wartawan.

Baca Juga :  Bengkulu Jadi Titik Strategis Seleksi Nasional SPPI 2026, Ribuan Peserta Jalani Tes Serentak

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. JPU diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini mencuat setelah Kejari Kaur menemukan adanya penyimpangan dalam laporan perjalanan dinas DPRD. Fakta persidangan mengungkap bahwa perjalanan dinas tersebut hanya ada di atas kertas, sementara anggarannya telah dicairkan dan dibagi-bagikan.

Putusan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih komprehensif. Publik Bengkulu kini menanti, apakah aparat penegak hukum berani membongkar jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru