BENGKULUBAROMETER – Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Majelis Wilayah Provinsi Bengkulu mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang diduga melibatkan oknum Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum korban, Rendi Sapoetra SH. Ia meminta penyidik di Polresta Bengkulu bekerja profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan terlapor yang disebut-sebut merupakan pejabat kampus.
“Kami meminta dan mendesak pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Kemudian mengedepankan prinsip keseimbangan dalam proses peradilan. Maka dari itu kami menuntut untuk benar-benar menegakkan keadilan,” tegas Rendi.
Menurutnya, perkara ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Apalagi, lokasi kejadian berada di lingkungan perguruan tinggi yang semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berdiskusi, dan berorganisasi. Jika benar terjadi tindak kekerasan, kata dia, maka itu mencederai nilai-nilai akademik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan kekerasan itu terjadi di tengah dinamika Pemilihan Presiden Mahasiswa (Pilpresma). Situasi yang awalnya diwarnai perbedaan pendapat diduga berujung tindakan fisik. Bahkan disebut-sebut, dua tongkat milik petugas keamanan digunakan dalam peristiwa tersebut.
Rendi menekankan, pihaknya tidak ingin berspekulasi. Namun ia berharap penyidik mengusut secara terang-benderang dengan memeriksa semua pihak yang mengetahui kejadian.
“Proses hukum harus transparan tanpa intervensi dari siapa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam S.Ik, membenarkan bahwa penyelidikan masih berjalan. Ia menyebut agenda pemeriksaan saksi telah dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.
“Hari ini diagendakan periksa saksi-saksi,” kata Sujud singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini pun memantik perhatian publik. Banyak pihak menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi. Kampus yang seharusnya menjunjung tinggi dialog dan penyelesaian konflik secara damai justru diwarnai kekerasan.
LBH KAHMI menegaskan, desakan ini bukan semata membela klien, melainkan demi menjaga marwah institusi pendidikan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka berharap aparat bertindak cepat agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Publik pun menantikan langkah tegas aparat dalam mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









