BENGKULUBAROMETER – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu terus berkembang.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu telah memeriksa empat orang saksi serta terlapor untuk memperjelas kronologi kejadian yang dilaporkan.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam mengatakan proses hukum masih terus berjalan.
“Proses masih jalan terus, selagi laporan tidak dicabut oleh korban perkara ini akan tetap berjalan,” ujarnya.
Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Ps Kanit Pidum Polresta Bengkulu, IPDA Revi Harisona menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pagi hari.
“Iya diperiksa dari jam 10 tadi di Pidum 3. Sejauh ini sudah ada 4 saksi yang kami periksa dan terlapor sudah diperiksa juga,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Keterangan para saksi akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara.
Selain itu, penyidik juga memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
IPDA Revi menegaskan perkara tidak bisa dihentikan tanpa adanya kesepakatan damai antara kedua pihak.
“Selagi tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak penyidik tidak bisa menghentikan perkaranya,” ujarnya.
Setelah seluruh pemeriksaan rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Tahapan ini akan menentukan apakah kasus tersebut dapat naik ke tahap berikutnya.
Jika ditemukan cukup bukti, maka penyidik dapat menetapkan tersangka.
Namun jika alat bukti belum memenuhi unsur pidana, maka penyidik akan menentukan langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Sebagai institusi pendidikan, kampus diharapkan menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa.
Karena itu, setiap dugaan kekerasan di lingkungan akademik biasanya memicu perhatian masyarakat.
Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Penyidik juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak dipengaruhi tekanan pihak mana pun.
Selama laporan korban belum dicabut, proses hukum akan terus berjalan.
Publik kini menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan arah kelanjutan kasus tersebut.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









