Polres Kaur Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu, Tiga Orang Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Komitmen memberantas penyakit masyarakat kembali ditegaskan jajaran Polres Kaur. Sabtu 28 Maret 2026 sore, tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Tanjung Kemuning menggerebek aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik perjudian di wilayah tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, yang memerintahkan jajarannya bergerak cepat melakukan penindakan.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring langsung menuju lokasi yang berada di area perkebunan sawit milik warga. Sekitar pukul 17.10 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati aktivitas perjudian sedang berlangsung.

Namun, saat mengetahui kedatangan polisi, sebagian pelaku langsung melarikan diri. Meski begitu, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial LH (38), M (63), dan B (60), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Kaur.

Baca Juga :  JMJKT Lebong Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hardi sebagai Camat Topos

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut di antaranya tiga ekor ayam sabung, tiga tas kiso ayam, satu bilah senjata tajam, satu lembar terpal plastik, serta beberapa unit kendaraan bermotor.

Sementara itu, peralatan perjudian dadu diduga telah dibawa kabur oleh pelaku lain yang berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Menurutnya, praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kaur. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penindakan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pihak kepolisian berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Dedy Wahyudi Turun Langsung, Drainase Tersumbat di Pintu Batu Dibersihkan

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Ia meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman. Jika menemukan aktivitas perjudian, segera laporkan kepada kami,” ujarnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaur. Mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.

Pasca penggerebekan, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Kepolisian juga terus melakukan pemantauan guna mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di wilayah tersebut.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik perjudian, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Kaur.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan
Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:41 WIB

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Berita Terbaru