BENGKULUBAROMETER – Kinerja cepat dan tegas jajaran Polres Bengkulu Tengah kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan mengamankan satu orang tersangka berinisial NS.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia diamankan setelah terbukti melakukan praktik pengisian BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Bengkulu Tengah, Totok Handoyo melalui Kepala Satreskrim, Susilo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Pelaku melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar bersubsidi secara berulang dengan menggunakan barcode berbeda di beberapa SPBU dalam satu hari. Setiap SPBU diisi satu kali, lalu BBM tersebut dikumpulkan,” jelas AKP Susilo.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kendaraan untuk mengisi BBM subsidi di sejumlah SPBU. Setelah itu, solar dipindahkan dari tangki mobil menggunakan selang ke dalam wadah penampungan seperti jeriken dan drum berkapasitas besar.
BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, sehingga merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
“BBM tersebut ditampung di drum ukuran 200 liter, lalu dijual kembali dengan harga di atas ketentuan,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya:
Sekitar 679 liter BBM jenis Bio Solar
14 jeriken ukuran 35 liter berisi masing-masing sekitar 33 liter
1 unit mobil Isuzu Panther warna biru Nopol BD 9047 AP
1 drum berisi sekitar 165 liter solar
1 drum berisi sekitar 30 liter solar
Puluhan jeriken kosong dan alat bantu lainnya
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bengkulu Tengah dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan.
“Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi,” tegas AKP Susilo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda maksimal hingga Rp500 juta.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Bengkulu Tengah.









