Pekan Depan Penyidik Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Wakil Rektor Unived

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan. Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang mahasiswa.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu. Penyidik terus mendalami laporan yang masuk dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.Ik mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa pihak guna memperjelas kronologi kejadian yang dilaporkan.

Menurutnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti yang dianggap penting untuk memperkuat proses penyelidikan, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga merekam peristiwa tersebut.

“Sudah diperiksa para saksi serta dilakukan pengumpulan berbagai bukti yang diperkuat dengan rekaman CCTV,” ujar Sujud saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh keterangan saksi dan bukti yang telah diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Calon Pimpinan Baznas, Pendaftaran Dibuka Selama Sebulan

Dalam waktu dekat, penyidik berencana menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“InsyaAllah pekan depan akan dilakukan gelar perkara. Pada gelar tersebut akan ditentukan apakah masih ada kekurangan atau sudah dapat dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik),” jelasnya.

Proses gelar perkara tersebut merupakan tahapan penting dalam penanganan suatu kasus pidana. Dalam forum tersebut, penyidik akan memaparkan seluruh hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi, bukti yang telah dikumpulkan, serta analisis terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Apabila dalam gelar perkara dinilai telah memenuhi unsur pidana dan didukung oleh alat bukti yang cukup, maka status perkara dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya, pada Kamis (5/3/2026), penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Bengkulu juga telah memeriksa Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap pejabat kampus tersebut dilakukan guna mengklarifikasi laporan yang disampaikan oleh mahasiswa yang merasa menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga mencocokkan keterangan terlapor dengan bukti-bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat terungkap secara jelas dan objektif.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti guna memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan pendidikan tinggi di Kota Bengkulu. Pasalnya, dugaan penganiayaan tersebut melibatkan seorang pejabat kampus terhadap mahasiswa yang berada di bawah naungan institusi pendidikan tersebut.

Polresta Bengkulu menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengacu pada alat bukti yang sah.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru