Hilal Tak Terlihat di Bengkulu, Menteri Agama Resmi Umumkan Puasa Dimulai 19 Februari 2026

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBARIMETER – Pemantauan hilal untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah di Provinsi Bengkulu dipusatkan di Pantai Pasir Putih, Selasa (17/2/2026). Sejak pukul 16.00 WIB, tim gabungan bersiaga mengarahkan teleskop ke ufuk barat. Namun hingga matahari terbenam, hilal belum terlihat.

Empat lembaga terlibat dalam pemantauan tersebut, yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, IAIN Curup, BMKG, serta LDII.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Saefudin, menjelaskan bahwa hingga pukul 18.18 WIB hilal belum memenuhi kriteria visibilitas.

“Hingga kini hilal belum terlihat. Namun kita tetap menunggu keputusan sidang isbat yang akan diumumkan oleh Menteri Agama,” ujarnya.

Menurut Saefudin, secara perhitungan astronomi, posisi hilal berada di bawah ufuk, yakni minus 0,972 derajat dengan elongasi 1,38 derajat. Angka tersebut masih jauh dari kriteria yang disepakati negara-negara anggota MABIMS.

Baca Juga :  Warga Lebong Diduga Jadi Korban TPPO

Dalam kesepakatan MABIMS, hilal dinyatakan memenuhi syarat jika ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

“Secara teknis memang belum memenuhi kriteria. Tapi keputusan tetap melalui sidang isbat,” jelasnya.

Kementerian Agama RI Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026). usai Sidang Isbat menyampaikan bahwa awal Ramadan 1447 H ditetapkan berdasarkan hasil rukyatul hilal dan hisab. Menteri Agama menegaskan, keputusan diambil setelah menerima laporan dari seluruh titik pemantauan di Indonesia.

Baca Juga :  Destita Minta Pemerintah Pusat Percepat Realisasi SR di Mukomuko

“Sidang Isbat telah memutuskan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari kamis 19 Februari berdasarkan laporan rukyat dan perhitungan hisab yang memenuhi kriteria,” demikian pernyataan resmi Kementerian Agama RI.

Nasaruddin menuturkan, keputusan ini diambil karena pemantauan hilal di sejumlah titik di Indonesia tidak memenuhi kriteria MABIMS yang dipedomani oleh pemerintah Indonesia.

Berdasarkan kriteria MABIMS, tinggi hilal minimum 3 dan elongasi minimum 6,4 derajat. Ia juga mengingatkan, jika terjadi perbedaan awal puasa di tengah masyarakat, kerukunan harus tetap dijaga.

“Perbedaan itu hal biasa. Yang penting kita saling menghormati,” tutupnya.

 

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru