BENGKULUBAROMETER – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Bengkulu dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Kota Bengkulu untuk memperkuat peran organisasi dalam mendukung penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui momentum tersebut, KAI Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah guna memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan akses keadilan yang lebih baik.
Ketua DPD KAI Bengkulu, Benni Hidayat, mengatakan bahwa organisasi advokat tidak hanya berfokus pada profesi hukum semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
Menurut Benni, semangat tersebut sejalan dengan Program Bantu Rakyat yang saat ini dijalankan Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
“Komitmen kami dalam penegakan hukum di Provinsi Bengkulu akan terus diperkuat dan sejalan dengan Program Bantu Rakyat yang sedang digalakkan pemerintah daerah. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan akses keadilan yang merata,” ujar Benni saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-18 KAI Tahun 2026 di Jakarta.
Benni menjelaskan, kehadiran jajaran KAI Bengkulu dalam Rakernas dan peringatan HUT KAI bukan sekadar menghadiri agenda organisasi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, demi memperkuat kolaborasi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Benni didampingi Ketua DPC KAI Kota Bengkulu Elfahmi Lubis, Dewan Penasehat Irwan, serta Sekretaris I DPD KAI Bengkulu Bondang Jasindu.
“Kami hadir bersama seluruh jajaran pengurus untuk memeriahkan HUT ke-18 KAI sekaligus memperkuat sinergitas dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” katanya.
Selain memperkuat sinergi kelembagaan, KAI Bengkulu juga terus mendorong sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat.
Menurut Benni, masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan regulasi hukum tersebut. Karena itu, KAI Bengkulu berupaya aktif memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di depan hukum.
“Kami terus melakukan sosialisasi terkait KUHP dan KUHAP yang baru. Ini penting agar masyarakat memahami hak hukumnya sekaligus mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.
Saat ini, jumlah anggota KAI di Provinsi Bengkulu telah mencapai lebih dari 300 advokat. Organisasi tersebut juga terus berkembang sejak berdiri di Bengkulu pada tahun 2008.
Tidak hanya melibatkan para advokat, KAI Bengkulu juga menggandeng mahasiswa hukum dalam berbagai kegiatan edukasi dan pendampingan hukum di tengah masyarakat. Keterlibatan mahasiswa dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memberikan pengalaman praktik kepada calon advokat masa depan.
“Mahasiswa hukum cukup aktif bersama kami dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan masyarakat. Mereka ikut memberikan edukasi hukum sekaligus mendapatkan pengalaman langsung di lapangan,” ungkap Benni.
Sementara itu, Ketua DPC KAI Kota Bengkulu, Elfahmi Lubis, menilai usia ke-18 tahun menjadi tonggak penting bagi KAI untuk terus berkembang dan meningkatkan kualitas sumber daya advokat di seluruh Indonesia.
Menurutnya, perkembangan KAI Bengkulu selama beberapa tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan, baik dari sisi jumlah anggota maupun kualitas advokat yang terlibat dalam penegakan hukum di daerah.
“Kami melihat perkembangan KAI, khususnya di Provinsi Bengkulu, sangat baik. Tidak hanya bertambah dari sisi jumlah anggota, tetapi juga kualitas advokat yang semakin berkontribusi dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Elfahmi menegaskan bahwa integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap organisasi harus menjadi prinsip utama setiap anggota KAI.
“Ketika seseorang memilih bergabung dengan KAI, maka harus memiliki komitmen, integritas, dan tanggung jawab moral yang tinggi. Organisasi ini dibangun atas dasar profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi semakin besarnya minat generasi muda untuk berkarier sebagai advokat. Menurutnya, anak muda memiliki peran strategis dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern.
“Saya sangat mendukung anak-anak muda yang memiliki semangat menegakkan keadilan. Mereka adalah generasi penerus yang akan membawa profesi advokat semakin maju dan relevan dengan perkembangan zaman,” tambah Elfahmi.
Melalui momentum HUT ke-18 dan Rakernas KAI Tahun 2026, jajaran KAI Bengkulu berharap semakin banyak generasi muda bergabung dan berkontribusi dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.









