Kejati Bengkulu Geledah 8 Lokasi di 3 Provinsi, Dugaan Korupsi Proyek PLN PLTA Musi Menguat

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu menggeledah delapan lokasi di tiga provinsi untuk mengusut dugaan korupsi proyek PLN PLTA Musi Bengkulu TA 2022–2023.

Kejati Bengkulu menggeledah delapan lokasi di tiga provinsi untuk mengusut dugaan korupsi proyek PLN PLTA Musi Bengkulu TA 2022–2023.

BENGKULUBAROMETER – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah 8 lokasi yang tersebar di 3 provinsi, yakni Bengkulu, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) System di PT PLN (Persero), tepatnya di PLTA Musi Tahun Anggaran 2022–2023.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen David P. Suarsa, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis, 15 Januari 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam tahap penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian SKU dan AVR System di PLTA Musi,” ujar David dalam keterangan resminya, Jumat 16 Januari 2026.

Menurut David, proyek tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu di bawah PLN Indonesia Power. Nilai proyek dan perannya yang vital dalam menjaga keandalan listrik membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Respons Cepat Gubernur Helmi Hasan Aktifkan BPJS Warga Betungan

Dari delapan lokasi yang digeledah, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti lain, termasuk perangkat elektronik. Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.

“Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis dan didalami untuk kepentingan pembuktian,” jelas David.

Ia menegaskan, Kejati Bengkulu berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah penggeledahan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat serius membongkar dugaan penyimpangan di sektor ketenagalistrikan. Apalagi, proyek di PLTA Musi memiliki peran strategis dalam memasok listrik bagi wilayah Bengkulu dan sekitarnya.

Berikut lokasi yang digeledah Penyidik Kejati Bengkulu:

  1. Kantor PT. PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Bengkulu di Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
  1. Kantor PT. Yokogawa di Gedung Plaza Oleos Lantai 3 Unit A-H, Jl. TB Simatupang No. 53A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
  1. Kantor PT. Hensan Andalas di Green Lake City, Rukan Sentra Niaga Blok F No. 25, Duri Kosambi, Jakarta Barat.
  1. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel di Jl. Demang Lebar Daun No. 375, Kota Palembang, Sumsel.
  1. PT. Austindo Prima Daya Abadi di Jl. Dr. M. Isa No. 1114B Lantai 2, Palembang, Sumsel.
  1. PT. Austindo Prima Daya Abadi di Jl. Dempo Dalam Nomor 299 Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang, Sumsel.
  1. PT. Truba Engineering di Graha Truba, Jl. Letda Abdul Rozak No. 60C, Palembang, Sumsel.
  2. Kediaman Saudara ER di Jl. Dempo Dalam No. 388 RT 007, Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumsel.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi, Kaur terima 40 Persen Kuota Pupuk
Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:23 WIB

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:33 WIB

Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi, Kaur terima 40 Persen Kuota Pupuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Berita Terbaru