Kemenag Kaur Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp30 Ribu hingga Rp40 Ribu per Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-361/Kk.07.5/BA.03/02/2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam edaran tersebut, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa, serta opsi pembayaran dalam bentuk uang mulai dari Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per orang.

Surat edaran ini ditandatangani bersama unsur terkait, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Kaur, Ketua Baznas Kabupaten Kaur, Kabag Kesra Kabupaten Kaur, serta Pelaksana Tugas Kepala Kemenag Kabupaten Kaur. Penetapan dilakukan pada 27 Februari 2026 di Kabupaten Kaur.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Kaur dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada Ramadan 1447 H.

Kemenag Kaur menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras seberat 2,5 kilogram per jiwa. Kualitas beras yang dikeluarkan harus sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki (pemberi zakat).

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Siap Mediasi Sengketa Batas Bengkulu Selatan–Kaur

Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang (qimah), telah ditetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.

Untuk konsumen beras kualitas I seperti Raja Lele, Patin, Manggis dan sejenisnya, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.

Bagi konsumen beras kualitas II seperti IR, Wai Putih, dan Ceherang, besaran zakat fitrah sebesar Rp35.000 per jiwa.

Sementara itu, untuk konsumen beras kualitas III seperti Bulog, Raskin atau Usang, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa.

Penetapan kategori ini dimaksudkan agar nilai zakat fitrah tetap mencerminkan standar konsumsi masing-masing individu, sehingga prinsip keadilan dan kepatutan dapat terjaga.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penerima zakat fitrah diutamakan kepada dua asnaf, yakni fakir dan miskin. Artinya, penyaluran lebih difokuskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Kemenag Kaur juga mengingatkan, apabila zakat fitrah disalurkan melalui panitia zakat, maka panitia wajib memastikan zakat tersebut telah disalurkan kepada mustahik sebelum pelaksanaan salat Id.

Baca Juga :  Destita Tinjau RSKJ Soeprapto, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Jiwa Bengkulu

Selain zakat fitrah, edaran tersebut juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per orang per hari. Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dengan alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.

Pedoman Resmi bagi Umat Islam Kaur

Surat edaran ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten Kaur, MUI, Baznas, Kepala KUA se-Kabupaten Kaur, serta para kepala madrasah.

Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten Kaur memiliki pedoman yang jelas dan seragam dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah tahun ini.

Momentum Ramadan tidak hanya menjadi ajang peningkatan ibadah pribadi, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial. Zakat fitrah yang ditunaikan tepat waktu dan disalurkan secara tepat sasaran diharapkan mampu membantu masyarakat kurang mampu merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Mantan PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Empat Koper dan Satu Kardus Dibawa Penyidik
Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan
RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih
Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa
Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:00 WIB

KPK Geledah Rumah Mantan PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Empat Koper dan Satu Kardus Dibawa Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:40 WIB

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Bengkulu

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:40 WIB