BENGKULUBAROMETER – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Bengkulu Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah periode 2023–2024 membuka fakta-fakta baru yang berpotensi menyeret sejumlah pihak lain.
Dalam putusan berisi 809 halaman, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari. Hakim juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses perekrutan PHL yang dinilai sarat penyimpangan.
Pada halaman 735 putusan, majelis hakim menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada terdakwa Samsu Bahari. Hakim menilai masih terdapat pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam proses perekrutan dan menikmati aliran dana hasil pungutan terhadap calon tenaga kerja.
Majelis hakim bahkan meminta penyidik untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan sejumlah saksi yang muncul dalam persidangan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh.
Persidangan mengungkap adanya praktik pungutan terhadap calon PHL dengan nominal berkisar antara Rp60 juta hingga Rp135 juta per orang. Dari keterangan puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan, total dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp9,7 miliar.
Dana tersebut, menurut fakta persidangan yang tertuang dalam putusan, diduga mengalir ke berbagai pihak. Sebagian disebut disetor kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara sebagian lainnya diterima pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan proses perekrutan.
Nama Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu sekaligus Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumda Tirta Hidayah, turut disebut dalam sejumlah bagian putusan.
Dalam salah satu keterangan saksi yang termuat pada halaman 183, disebutkan adanya pertemuan di kediaman Helmi Hasan di kawasan KM 6,5 Kota Bengkulu. Pada pertemuan tersebut, saksi mengaku mendapat pertanyaan terkait proses masuk bekerja di PDAM dan adanya pembayaran uang masuk.
Sementara pada halaman 492, putusan menyebutkan bahwa Helmi Hasan selaku KPM saat itu turut menindaklanjuti nama-nama yang direkomendasikan untuk diangkat menjadi PHL bersama pihak lainnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yanuar dan Eki, Muspani, menilai penanganan perkara belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang seharusnya turut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Konstruksi hukum terhadap klien kami dan Eki keliru. Mereka yang diproses, sementara pihak yang menurut kami memiliki peran penting belum tersentuh. Putusan hakim sendiri sudah memberikan petunjuk agar keterlibatan pihak lain ditelusuri,” kata Muspani, Sabtu (30/05/2026).
Ia menyebut akan segera berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada Polda Bengkulu agar menindaklanjuti petunjuk majelis hakim. Muspani meminta penyidik memeriksa sejumlah nama yang disebut dalam persidangan, termasuk Helmi Hasan, Arif Gunadi, dan Anastasia Pase.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan puluhan orang yang disebut berperan sebagai perantara dalam proses perekrutan PHL dan meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperlakukan sama di hadapan hukum.
Muspani berharap penyidik segera mengambil langkah lanjutan pascaputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sebagai dasar untuk mengembangkan perkara.
“Putusan hakim sudah memberikan arah yang jelas. Sekarang kami menunggu tindak lanjut dari penyidik untuk mengusut seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan,” pungkasnya.









