BENGKULUBAROMETER – Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pabrik kelapa sawit di Bengkulu Utara akhirnya menemukan titik terang. Melalui fasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu, persoalan yang sempat berlarut-larut tersebut berhasil diselesaikan secara mediasi dengan kesepakatan bersama.
Dalam kesepakatan yang dicapai, karyawan berinisial SP menerima pembayaran pesangon dan hak-haknya dari pihak perusahaan dengan total nilai Rp36.750.000. Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa konflik ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara baik melalui jalur dialog dan mediasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, proses penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui fasilitas Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk untuk membantu menangani berbagai persoalan hubungan industrial.
Desk ini melayani pengaduan masyarakat terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, pembayaran upah, hingga keselamatan kerja.
“Melalui mediasi yang dilakukan di Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu, akhirnya tercapai kesepakatan antara pihak manajemen perusahaan dan saudara SP terkait besaran pesangon dan hak-haknya,” ujar Kompol Mirza, Kamis (5/3/2026).
Proses mediasi tersebut dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, di ruang Posko Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu serta pengawas ketenagakerjaan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang disampaikan oleh SP kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pada 18 November 2025. Ia mengadukan status pekerjaannya yang tidak jelas setelah dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
SP diketahui telah bekerja selama lima tahun di perusahaan pabrik sawit tersebut. Namun dalam perjalanan waktu, ia dirumahkan tanpa kepastian mengenai status kerja maupun hak-haknya sebagai karyawan.
Situasi itu kemudian memicu sengketa antara pekerja dan pihak perusahaan.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu selanjutnya mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Polda Bengkulu agar persoalan tersebut dapat difasilitasi melalui Desk Ketenagakerjaan.
Surat tersebut bernomor 340/DKKTRANS-03/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Melalui proses dialog yang difasilitasi aparat kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
“Pembayaran pesangon dan hak-hak saudara SP telah dilakukan oleh manajemen perusahaan pabrik sawit sebesar Rp36.750.000,” jelas Mirza.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Proses penandatanganan juga disaksikan oleh perwakilan Disnaker Provinsi Bengkulu serta pengawas ketenagakerjaan.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa Desk Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Polda Bengkulu berharap penyelesaian sengketa ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan maupun pekerja dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara dialogis.
Selain memberikan perlindungan bagi pekerja, penyelesaian secara mediasi juga dinilai mampu menciptakan stabilitas dunia usaha yang lebih sehat.
“Harapannya penyelesaian melalui desk ketenagakerjaan ini dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ujar Mirza.
Dengan hubungan kerja yang lebih baik antara perusahaan dan pekerja, iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Bengkulu juga diharapkan semakin berkembang.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









