BENGKULUBAROMETER – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu mulai mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Rektor III sebuah perguruan tinggi di Kota Bengkulu terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang telah diterima kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswa bernama Aldian Firzon Mahasiswa Unihaz melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya di lingkungan kampus pada Selasa malam, 25 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, Wakil Rektor III disebut sebagai pihak terlapor.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi di tengah dinamika pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa di kampus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya berkumpul bersama sejumlah rekan mahasiswa di kantin yang berada di depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan.
Saat itu, kata Aldian, aktivitas mahasiswa di kampus masih cukup ramai karena proses penghitungan suara Pemira sedang berlangsung. Ia menyebutkan bahwa sekitar pukul 20.15 WIB, dirinya bersama teman-temannya berada di lokasi tersebut sembari menunggu perkembangan hasil pemungutan suara.
Sekitar pukul 20.55 WIB, Aldian mengaku menerima informasi bahwa proses penghitungan suara telah selesai dilakukan. Informasi tersebut membuat sejumlah mahasiswa bergerak menuju aula kampus untuk mengetahui hasil Pemira secara langsung.
Namun dalam situasi itulah, menurut keterangan korban, insiden yang diduga sebagai tindakan kekerasan terjadi. Aldian kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seiring dengan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi peristiwa yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulamlam melalui PS Kanit Pidum IPDA Revi Harisona memastikan bahwa proses penanganan perkara ini masih terus berjalan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar IPDA Revi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menyusun kronologi peristiwa secara utuh. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melanjutkan proses dengan menyiapkan agenda klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan.
IPDA Revi menjelaskan bahwa hingga saat ini Wakil Rektor III yang dilaporkan memang belum diperiksa. Hal itu dikarenakan penyidik masih dalam tahap menyiapkan administrasi pemanggilan.
“Untuk yang bersangkutan hingga saat ini belum diperiksa karena masih dalam tahap penyiapan surat panggilan. Rencananya, dalam minggu ini yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilakukan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari seluruh pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pejabat kampus itu tinggal menunggu proses administrasi penyidik selesai. Surat panggilan resmi dijadwalkan akan dilayangkan dalam pekan ini.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Bengkulu turut menyoroti perkembangan perkara ini. Pihaknya meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.









