Polresta Bengkulu Segera Panggil Wakil Rektor III Unived Terkait Dugaan Penganiayaan Mahasiswa

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu mulai mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Rektor III sebuah perguruan tinggi di Kota Bengkulu terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang telah diterima kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswa bernama Aldian Firzon Mahasiswa Unihaz melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya di lingkungan kampus pada Selasa malam, 25 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, Wakil Rektor III disebut sebagai pihak terlapor.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi di tengah dinamika pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa di kampus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya berkumpul bersama sejumlah rekan mahasiswa di kantin yang berada di depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan.

Saat itu, kata Aldian, aktivitas mahasiswa di kampus masih cukup ramai karena proses penghitungan suara Pemira sedang berlangsung. Ia menyebutkan bahwa sekitar pukul 20.15 WIB, dirinya bersama teman-temannya berada di lokasi tersebut sembari menunggu perkembangan hasil pemungutan suara.

Baca Juga :  Gudang Oplosan Minyakita Digerebek! 108 Ribu Kemasan Disita, Isi Disunat dan Label Dipalsukan

Sekitar pukul 20.55 WIB, Aldian mengaku menerima informasi bahwa proses penghitungan suara telah selesai dilakukan. Informasi tersebut membuat sejumlah mahasiswa bergerak menuju aula kampus untuk mengetahui hasil Pemira secara langsung.

Namun dalam situasi itulah, menurut keterangan korban, insiden yang diduga sebagai tindakan kekerasan terjadi. Aldian kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seiring dengan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi peristiwa yang dilaporkan.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulamlam melalui PS Kanit Pidum IPDA Revi Harisona memastikan bahwa proses penanganan perkara ini masih terus berjalan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar IPDA Revi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menyusun kronologi peristiwa secara utuh. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melanjutkan proses dengan menyiapkan agenda klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan.

Baca Juga :  67,91 Persen Kendaraan Menunggak Pajak, Wagub Mian Tegaskan Pemda Genjot Pajak Kendaraan

IPDA Revi menjelaskan bahwa hingga saat ini Wakil Rektor III yang dilaporkan memang belum diperiksa. Hal itu dikarenakan penyidik masih dalam tahap menyiapkan administrasi pemanggilan.

“Untuk yang bersangkutan hingga saat ini belum diperiksa karena masih dalam tahap penyiapan surat panggilan. Rencananya, dalam minggu ini yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilakukan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari seluruh pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pejabat kampus itu tinggal menunggu proses administrasi penyidik selesai. Surat panggilan resmi dijadwalkan akan dilayangkan dalam pekan ini.

Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Bengkulu turut menyoroti perkembangan perkara ini. Pihaknya meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Berita Terkait

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan
Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:41 WIB

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Berita Terbaru