BENGKULUBAROMETER – Dinamika internal Partai Golkar di Bengkulu terus menjadi perhatian setelah munculnya perbedaan sikap terkait tahapan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) DPD 2 Golkar Kota Bengkulu, yang berujung Musyawarah Daerah (Musda).
Salah satu kubu yang berada di barisan ketua DPRD Golkar Kota Bengkulu Periode 2020-2025, Patriana Sosialinda memilih menempuh jalur Mahkamah Partai sebagai langkah penyelesaian.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Sauri Oegan mengatakan bahwa langkah membawa persoalan ke Mahkamah Partai merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang sah dan telah diatur secara jelas dalam aturan partai.
Menurutnya, setiap kader yang merasa keberatan terhadap suatu keputusan atau tahapan organisasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui jalur resmi yang tersedia, bukan melalui polemik di ruang publik.
“Menggugat ke Mahkamah Partai itu adalah prosedur yang sah dan paling tepat dalam organisasi. Di partai sudah ada tahapan dan kanal yang bisa ditempuh,” kata Sauri, Sabtu (25/04/2026).
Ia menilai, penyelesaian persoalan secara internal jauh lebih elegan dan konstruktif dibandingkan saling melontarkan kritik atau sindiran melalui media massa maupun media sosial.
“Daripada saling menyindir di media, lebih baik dibuktikan melalui prosedur yang ada. Itu jauh lebih tepat,” tuturnya.
Sauri juga membuka ruang komunikasi bagi seluruh kader yang merasa memiliki keberatan terhadap proses yang sedang berjalan. Ia mempersilakan semua pihak untuk datang langsung ke kantor DPD Partai Golkar, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mencari solusi secara kekeluargaan.
“Silakan datang ke kantor Golkar provinsi maupun kabupaten/kota. Itu rumah kita bersama, mari diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” tegas Sauri.
Terkait adanya penolakan terhadap pelaksanaan Musda, Sauri menyebut hal itu merupakan pandangan masing-masing pihak yang tetap harus dihargai sebagai bagian dari dinamika politik internal partai.
Meski demikian, ia memastikan seluruh tahapan organisasi tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, mulai dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), peraturan organisasi, hingga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Kami tetap berpijak pada aturan, mulai dari AD/ART, peraturan organisasi, hingga petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ada,” jelasnya.
Apabila ada pihak yang menilai proses yang berjalan tidak sesuai dengan tahapan organisasi, maka Mahkamah Partai menjadi jalur yang paling tepat untuk menguji dan menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif.
“Kalau dianggap tidak sesuai tahapan, silakan gunakan kanal yang sudah disiapkan dalam partai, termasuk Mahkamah Partai,” tutup Sauri.









