BENGKULUBAROMETER – Babak baru penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu segera bergulir ke meja hijau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan bahwa perkara besar yang menjerat 13 orang tersangka ini akan segera memasuki tahap persidangan, setelah sebagian tersangka dilimpahkan ke penuntut umum.
Perkara ini mencatatkan rekor kelam dalam sejarah penegakan hukum Bengkulu. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pertambangan tersebut mencapai Rp 1,8 triliun. Angka ini disebut sebagai nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejati Bengkulu sepanjang berdirinya institusi tersebut.
Kerugian negara itu tidak hanya berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi masyarakat, serta biaya pemulihan ekosistem akibat aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum.
“Kami tegaskan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,8 triliun berdasarkan perhitungan ahli,” ujar Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Muslikhuddin, saat memberikan keterangan pers bersama Aspidsus Kejati Bengkulu Hendra Syabaini dan Asintel Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa.
Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah melakukan langkah agresif dalam pemulihan aset negara. Sejumlah aset bernilai fantastis milik para tersangka telah disita, termasuk tanah, bangunan, kendaraan mewah, alat berat, stockpile batu bara, hingga aset perusahaan tambang.
Salah satu aset yang disita berasal dari tersangka Bebby Hussy, sosok yang dikenal luas dalam bisnis pertambangan Bengkulu selama bertahun-tahun. Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya negara menyelamatkan potensi kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Upaya pemulihan aset terus kami lakukan, baik terhadap harta pribadi tersangka maupun aset perusahaan seperti hasil tambang dan peralatan operasional,” kata Muslikhuddin.
Hingga kini, sembilan tersangka telah dilimpahkan ke penuntut umum (tahap dua), sementara sisanya masih dalam proses dan akan segera menyusul. Kejati menegaskan penyidikan belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu menetapkan 13 tersangka yang dijerat dalam empat klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta gratifikasi atau suap.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









