Skandal Korupsi Tambang Bengkulu: Kerugian Negara Rp 1,8 Triliun, Terbesar dalam Sejarah Penegakan Hukum di Bengkulu 

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Babak baru penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu segera bergulir ke meja hijau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan bahwa perkara besar yang menjerat 13 orang tersangka ini akan segera memasuki tahap persidangan, setelah sebagian tersangka dilimpahkan ke penuntut umum.

Perkara ini mencatatkan rekor kelam dalam sejarah penegakan hukum Bengkulu. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pertambangan tersebut mencapai Rp 1,8 triliun. Angka ini disebut sebagai nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejati Bengkulu sepanjang berdirinya institusi tersebut.

Kerugian negara itu tidak hanya berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi masyarakat, serta biaya pemulihan ekosistem akibat aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum.

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu Turun ke Pasar: Harga Naik, Tapi Masih Batas Wajar

“Kami tegaskan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,8 triliun berdasarkan perhitungan ahli,” ujar Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Muslikhuddin, saat memberikan keterangan pers bersama Aspidsus Kejati Bengkulu Hendra Syabaini dan Asintel Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa.

Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah melakukan langkah agresif dalam pemulihan aset negara. Sejumlah aset bernilai fantastis milik para tersangka telah disita, termasuk tanah, bangunan, kendaraan mewah, alat berat, stockpile batu bara, hingga aset perusahaan tambang.

Salah satu aset yang disita berasal dari tersangka Bebby Hussy, sosok yang dikenal luas dalam bisnis pertambangan Bengkulu selama bertahun-tahun. Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya negara menyelamatkan potensi kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  150 Ormas dan LSM Aktif di Bengkulu, Kesbangpol Dorong Tetap Kritis namun Taat Hukum

“Upaya pemulihan aset terus kami lakukan, baik terhadap harta pribadi tersangka maupun aset perusahaan seperti hasil tambang dan peralatan operasional,” kata Muslikhuddin.

Hingga kini, sembilan tersangka telah dilimpahkan ke penuntut umum (tahap dua), sementara sisanya masih dalam proses dan akan segera menyusul. Kejati menegaskan penyidikan belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu menetapkan 13 tersangka yang dijerat dalam empat klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta gratifikasi atau suap.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru